HOME  ⁄  Nasional

Praperadilan Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak PN Jaksel, KPK Akan Percepat Proses Penyidikan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Praperadilan Korupsi Helikopter AW-101 Ditolak PN Jaksel, KPK Akan Percepat Proses Penyidikan

Pantau.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mempercepat proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. 

Langkah ini digunakan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway. Jhon adalah tersangka dalam dugaan korupsi itu namun statusnya belum diumumkan KPK.

"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara segera dapat dilimpahkan ke persidangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK  Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Maret 2022.

Ali telah mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan tersebut. KPK sejak awal sudah yakin proses penyidikan dilakukan dengan mekanisme yang sesuai aturan.

"Kami memastikan seluruh  proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, KPK digugat praperadilan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat yakni Jhon Irfan Kenway.

"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa, 8 Februari 2022.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Jhon juga meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.

Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara Rp139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri. 

rn
Penulis :
Desi Wahyuni