
Pantau.com - Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich mangkir dari pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Fakarich adalah guru trading dari tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz. Diduga, Fakarich lah yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti.
"Yang bersangkutan tidak datang Senin kemarin," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara, kepada wartawan, Kamis, 24 Maret 2022.
Fakarich tidak memberikan alasan apa pun kepada penyidik kenapa tidak datang memenuhi panggilan. Namun, penyidik akan kembali memanggil Fakarich. "Akan kita panggil lagi," tegasnya.
Indra Kenz sempat menghilangkan barang bukti. Dia mengaku kehilangan ponsel hingga komputernya saat diperiksa Bareskrim Polri.
Polisi menyebut ponsel yang disita dari Indra Kenz merupakan ponsel baru. Saat dibongkar, penyidik tidak bisa menemukan petunjuk apa pun di ponsel baru Indra Kenz mengenai Binomo. Diduga, Indra Kenz diajari Fakarich untuk menghilangkan barang bukti.
Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
Baca juga: Bareskrim Perpanjang Masa Penanahan ‘Crazy Rich Medan’ Indra Kenz
rn- Penulis :
- Aries Setiawan