
Pantau.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, bersikeras mengklaim tidak menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2021-2022. Andi dalam cuitannya mengatakan dirinya tidak pernah tinggal di Cipulir, Jakarta Selatan sesuai yang dikatakan Plt Jubir KPK Ali Fikri Senin, 28 Maret 2022.
Dalam cuitannya, Andi mengaku KTP beralamat di Lampung, dan urusan surat menyurat biasanya dikirimkan ke DPP Demokrat, misalnya dipanggil Kepolisian.
"Enggak ada surat," ujar Andi kepada wartawan , Senin, 28 Maret 2022.
Melalui akun Twitternya @Andiarief__, mengatakan dirinya tidak tahu terkait perihal kasus yang menjerat Bupati PPU nonaktif sekaligus kader Partai Demokrat, Abdul Gafur Mas'ud.
"Pertama, mana surat pemanggilan saya. Kedua, apa urusan saya kok tiba-tiba dihubungkan?" cuit Andi dalam akun Twitternya.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat mengancam akan memanggil Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
"Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil Jubir KPK resmi ke DPP," terang Andi.
Setelah dikonfirmasi, Ali Fikri mengatakan mengirim surat ke rumah Andi di Cipulir Jakarta Selatan.
"Alamat yang kami miliki ada di Cipulir ya. Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain misalnya punya alamat lain ya, ya tentu silakan disampaikan kepada kami," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi Arief di Gedung KPK, Jakarta. Pemanggilan ini terkait kasus korupsi di Kabupaten Penajam Paser Utara yang mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Desi Wahyuni