
Pantau.com - Robot trading ilegal berkedok MLM, DNA Pro dilaporkan oleh korbannya ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan investasi bodong.
Salah satu korban berinisial RD beserta 14 korban lainnya melaporkan kasus tersebut lantaran mereka mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.
"Pada hari ini saya mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa. Korban dirugikan sebesar Rp7 miliar," kata pengacara korban, Charlie Wijaya, di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 29 Maret 2022.
Charlie mengatakan bahwa manajemen di DNA Pro begitu sangat banyak, maka sosok terlapor itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Terlapornya dalam penyelidikan. Dalam sistem manajemen DNA Pro ini banyak sehingga saat ini kepolisian akan melakukan penyelidikan siapa saja untuk terlapornya," jelas Charlie.
Ia juga mengatakan, kliennya tergiur untuk ikut berinvestasi di DNA Pro karena diiming-imingi mampu melakukan penarikan dengan jumlah besar. Tetapi sayangnya, janji tersebut tidak terealisasi.
"Di dalam DNA Pro ini mereka digiurkan dengan withdraw yang tak terhingga dan uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening masing-masing," jelas Charlie.
Beberapa kali korban mencoba untuk menghubungi pihak DNA Pro terkait kerugian tersebut. Namun, pihak DNA Pro tidak merespon sama sekali, karena beberapa petinggi berada di luar negeri.
"Menurut informasi sudah lost contact dan ada yang berada d luar negeri seperti itu dan pentolannya berinisial DZ dan DA. Ada dua, cuma di struktur ya banyak dan tidak dituliskan," tutur Charlie.
Oleh karena itu, para korban pun segera melaporkannya ke Polda Metro Jaya, dan laporan pun telah diterima pihak kepolisian.
Dalam laporannya, korban melaporkan terkait Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2022.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih