Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ramai-ramai Tolak RUU Sisdiknas ala Mendikbud Nadiem yang Bikin Gaduh karena Menghapus Frasa Madrasah

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Ramai-ramai Tolak RUU Sisdiknas ala Mendikbud Nadiem yang Bikin Gaduh karena Menghapus Frasa Madrasah

Pantau.com - Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kontroversial. Musababnya, di dalam RUU Sisdiknas ini tidak menyebut frasa "madrasah".

Akibatnya, protes dari para pemerhati pendidikan pun bermunculan. Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) Arifin Junaidi mengkritik keras draf RUU Sisdiknas.

Arifin menilai, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas ini malah menghapus penyebutan madrasah. Menurutnya, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

Dia menilai, UU Sisdiknas 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah.

"Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda," ujar Arifin.

Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta agar DPR RI tidak memasukkan RUU Sisdiknas ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Uji publik RUU Sisdiknas yang dilakukan oleh Kemendikbudristek mengejutkan publik karena dilakukan dengan tergesa-gesa dan pelibatan publik yang minim," ujar anggota APPI Doni Koesoema dalam keterangannya.

Senada, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengkritik keras draf RUU Sisdiknas yang tidak mencantumkan kata madrasah.

Yandri menegaskan, madrasah merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pendidikan di Indonesia. 

"Sejarah madrasah bahkan sudah ada sebeum bangsa Indonesia merdeka," kata Yandri, Selasa, 29 Maret 2022.

"Jadi tidak ada alasan memisahkan madrasah dari RUU Sisdiknas!" tegasnya.

Yandri tegas menolak RUU Sisdiknas ini jika kata madrasah tidak masuk. Dia akan berjuang sekuat tenaga agar RUU Sisdiknas ini tidak dibahas di DPR.

"PAN menegaskan akan menolak 100 persen RUU Sisdiknas ini kalau frasa madrasah tidak ada," Yandri menegaskan.

Menurut Yandri, Kemendikbud di bawah komando Nadiem, seharusnya memperkuat madrasah sebagai satuan pendidikan yang mengolaborasikan pendidikan agama Islam dengan pendidikan sains. Apalagi, kata Yandri, banyak sekali madrasah yang jauh lebih unggul ketimbang sekolah umum.

"Seharusnya RUU Sisdiknas memperkuat peran madrasah agar lebih adaptif dengan perkembangan teknologi," ujarnya.

Dia meminta penyusunan draf RUU Sisdiknas harus melibatkan banyak pihak, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Sehingga, banyak masukan yang baik untuk kemajuan pendidikan di Indonesia, terutama pendidikan Islam.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, juga tegas menolak draf RUU Sisdiknas ini. 

"Penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UU NRI 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5. Sehingga wajar bila ditolak oleh APPI," ujar Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Senin, 28 Maret 2022.

Dia menyatakan, Kemendikbud Ristek seharusnya lebih dulu memahami konstitusi secara baik dan benar. Tidak serampangan. Sebab, UU NRI 1945 secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama dan terminologi keagamaan.

"Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antarsatuan pendidikan tersebut," tegasnya.

Diketahui, di dalam UU Sidiknas tahun 2003 Pasal 17 ayat (2), madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar.

Pasal itu berbunyi "Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Namun, di dalam RUU Sisdiknas, sama sekali tidak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim ini hanya mengatur pendidikan keagamaan dalam Pasal 32. Pasal itu tidak menyebut sama sekali kata madrasah.

Pasal 32 draf RUU Sisdiknas berbunyi "Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama."

rn
Penulis :
Aries Setiawan