Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR Dorong RUU Sisdiknas Atur Pendidikan Darurat di Tengah Bencana

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi X DPR Dorong RUU Sisdiknas Atur Pendidikan Darurat di Tengah Bencana
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti saat meninjau sekolah yang terdampak bencana. (ANTARA/HO-DPR).)

Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti menegaskan pentingnya memasukkan aturan khusus tentang penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dibahas sebagai revisi dari UU Nomor 20 Tahun 2003.

Pendidikan Harus Tetap Berjalan di Tengah Bencana

Esti menyatakan bahwa negara harus menjamin hak atas pendidikan tetap terpenuhi, meski suatu wilayah dilanda bencana alam.

"Hak atas pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena bencana melanda suatu wilayah," katanya di Jakarta, Sabtu (13/12).

Ia menilai bahwa bencana seperti banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional belum sepenuhnya siap menghadapi kondisi darurat.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar dalam draf RUU Sisdiknas ditambahkan pasal-pasal khusus tentang pendidikan darurat, termasuk pendanaan dan mekanisme operasionalnya.

“Negara harus menyiapkan anggaran, mekanisme, dan standar operasionalnya,” ujarnya.

Butuh Regulasi Pendidikan Darurat dan Dana Siaga

Esti juga mengusulkan alokasi anggaran pendidikan dalam bencana dimasukkan ke dalam kementerian terkait, seperti Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.

“Kita memerlukan aturan yang membuka ruang bagi penyelenggaraan pendidikan darurat dan bantuan dana bagi siswa maupun mahasiswa yang terdampak,” ungkapnya.

Menurutnya, layanan pendidikan darurat harus meliputi pendirian sekolah darurat, penyediaan modul alternatif, dan pemulihan kegiatan belajar meskipun fasilitas rusak.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pendanaan darurat yang tidak hanya fokus pada pembangunan ruang belajar sementara, tetapi juga mencakup bantuan biaya pendidikan dan dukungan administratif.

"Respons pendidikan tidak bisa bergantung pada inisiatif ad hoc setiap kali bencana terjadi," tegasnya.

Selain itu, ia menyarankan agar ada SOP nasional yang mengatur langkah cepat pasca-bencana, termasuk pendataan, aktivasi sekolah darurat, dan pemulihan belajar yang memperhatikan aspek psikososial anak.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti