
Pantau.com - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Arifin Abdul Majid menegaskan pihaknya tidak berpolitik praktis.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahawa deklarasi "Jokowi tiga periode" yang dilakukan kelompok lain mengatasnamakan APDESI, bukan berasal dari organisasinya.
Hal itu dikatakan Arifin saat bertemu dengan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di kediamannya, Minggu malam, 3 April 2022.
"Di dalam AD/ART APDESI ditegaskan bahwa APDESI tidak berpolitik. Selain itu, yang lebih utama lagi, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang berpolitik," ujar Arifin dalam keterangannya, Senin, 4 April 2022.
Terkait dengan wacana tiga periode, Arifin tegas menyatakan bahwa itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
"Soal tiga periode itu kan regulasinya tidak ada. Makanya, kalau kita ikut-ikutan dukung, artinya kan melanggar konstitusi," ujar Arifin.
Maka dari itu, Arifin merasa aneh ada kelompok lain mengatasnamakan organisasinya yang mendukung wacana tiga periode.
Arifin pun menegaskan organisasi yang dipimpinnya saat ini adalah APDESI yang berbadan hukum dan tercatat di Kemenkumham sejak 2016.
Arifin mengatakan organisasinya juga telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.
Sementara itu, kata Arifin, APDESI yang dihadiri Presiden Jokowi kemarin bukan organisasi berbadan hukum.
"Apdesi yang selenggarakan silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI, tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham," ujar Arifin.
Sementara itu, La Nyalla menegaskan keinginan APDESI pimpinan Surta Wijaya agar Jokowi menjabat tiga periode, merupakan pelanggaran konstitusi. "Langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita," ujar La Nyalla.
La Nyalla berharap wacana Jokowi tiga periode segera dihentikan, karena dapat memicu kemarahan rakyat. Begitu juga wacana penundaan pemilu, segera dihentikan.
"Kita lihat mahasiswa mulai bergerak turun ke jalan. Ini menunjukkan jika indikator yang dipakai DPD RI bersesuaian dengan fakta di lapangan. Jika rencana penundaan Pemilu 2024 terus digulirkan, tingkat kemarahan publik bisa makin luas," ujar La Nyalla.
Ditambahkan oleh LaNyalla, DPD RI mengakui APDESI yang berbadan hukum. Menurut LaNyalla, pihak DPD RI sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan APDESI pimpinan Arifin. Terakhir saat APDESI selesai menggelar Munas pada 19 Agustus 2021 di Jakarta.
rn- Penulis :
- Aries Setiawan