Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara Akibat Cuitan 'Allahmu Lemah'

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara Akibat Cuitan 'Allahmu Lemah'

Pantau.com - Jaksa penuntut umum menuntut Ferdinand Hutahaean 7 bulan penjara terkait cuitan 'Allahmu lemah' di Twitter. Jaksa menilai Ferdinand bersalah karena menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyaraat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 April 2022.

Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Ferdinand. Hal yang memberatkan, Ferdinand telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai figur publik tidak memberikan contoh kepada masyarakat. 


Hal yang meringankan, Ferdinand belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahean didakwa secara sengaja membuat keonaran dengan menyiarkan berita bohong terkait cuitan "Allahumu ternyata lemah" di akun twitternya. 

Mantan politikus Demokrat itu juga didakwa menyebarkan informasi yang dituju menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) hingga penodaan terhadap suatu agama.

"Terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Februari 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdinand diancam dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

rn
Penulis :
Aries Setiawan