
Pantau.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK, berinisial S dan D, karena terbukti berselingkuh. S merupakan staf informasi dan data, sedangkan D adalah seorang jaksa.
Ternyata, jaksa D ini adalah orang yang melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho terkait dugaan pelanggaran etik karena komplain ke pegawai rumah sakit hingga mendapatkan fasilitas khusus.
"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," ujar anggota Dewas Syamsuddin Haris, Rabu, 6 April 2022.
Syamsuddin mengatakan saat ini jaksa D masih dalam proses pengembalian ke Kejaksaan Agung.
"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata Syamsuddin.
Pengusutan terkait pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi yang merupakan suami sah S.
Suami sah S melaporkan istrinya dan D atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.
S dan D dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari S.
Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge).
Dalam putusan, Dewas menyatakan S dan D secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi, yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut S dan D guna penjatuhan hukuman disiplin.
Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean, serta oleh Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota. Putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 dengan dihadiri para terperiksa.
- Penulis :
- Aries Setiawan