billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kondisi Predator Seks Herry Wirawan Usai Divonis Mati karena Perkosa 13 Santri

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Kondisi Predator Seks Herry Wirawan Usai Divonis Mati karena Perkosa 13 Santri

Pantau.comRumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung memastikan pelaku pemerkosaan 13 santriwati, yakni Herry Wirawan dalam kondisi yang baik usai dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengaku telah berkomunikasi secara langsung dengan Herry. Namun Riko mengaku belum menanyakan tanggapan kepada Herry terkait vonis mati.

"Saya belum enak gitu menanya ke yang bersangkutan terkait itu. Ya saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa, itu aja," kata Riko di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 April 2022.

Menurut Riko, Herry tetap dalam kondisi yang sehat setelah menjalani sidang vonis tersebut. Riko memastikan Herry tetap beraktivitas normal di dalam rutan seperti penghuni lainnya.

"Dia tarawih di hari pertama, dia ikut juga tarawih di masjid. Ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja," katanya.

Selain itu, ia mengaku telah berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar sama-sama menjaga Herry guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

"Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," kata dia.

Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan setelah adanya pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Banding itu diajukan karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Padahal jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati.

rn
Penulis :
Tim Pantau.com