Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Wanita Pembunuh Keponakan di Boltim Divonis Mati!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Wanita Pembunuh Keponakan di Boltim Divonis Mati!
Foto: Tersangka pembunuhan dan mutilasi keponakan Arnita Mamonto alias Aning (doc. Istimewa)

Pantau - Arnita Mamonto alias Aning (19) pembunuh dan pemutilasi keponakannya sendiri di Boltim, Sulawesi Utara divonis mati. Majelis hakim menyatakan Aning terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keponakanannya sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan hakim dilihat dari situs SIPP PN Kotamobagu, Jumat (22/11/2024).

Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Sulharman dengan anggota Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski pada Kamis (21/11).

Baca: Pelaku Pembunuhan-Mutilasi Keponakan di Boltim Terancam Hukuman Mati

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," ujar hakim.

Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Aning (19) pada keponakannya TAM (9) terjadi pada Kamis (18/1) pukul 10.30 Wita. Jasad korban ditemkan di kebun kelapa milik warga dekat Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Monggondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut). Korban tega menghabisi nyawa keponakannya snediri karena ingin menguasai perhiasan korban demi gaya hidup.

Penulis :
Fithrotul Uyun