Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pelaku Pembunuhan-Mutilasi Keponakan di Boltim Terancam Hukuman Mati

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pelaku Pembunuhan-Mutilasi Keponakan di Boltim Terancam Hukuman Mati
Foto: Tersangka pembunuhan dan mutilasi keponakan Arnita Mamonto alias Aning

Pantau - Arnita Mamonto alias Aning (19) Ibu muda pelaku pembunuhan dan mutilasi keponakannya sendiri berinisial TAM (8) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara saat ini sudah ditahan polisi.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya.

"Kena Pasal 340, ancaman hukuman mati, paling rendah 12 tahun," kata AKBP Sugeng, Senin (22/1/2024).

Selanjutnya, Sugeng mengungkapkan ada 3 pasal yang disangkakan kepada Amin dalam kasus pembunuhan ini. Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Polisi menyebutkan berdasarkan hasil introgasi, pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Kesimpulan bahwa telah terjadi pembunuhan berencana dan pencurian pemberatan dengan korban bernama TAM," ungkap Sugeng.

Lalu, Sugeng menjelaskan akibat dari perbuatan pelaku, kepala korban terputus dan korban terdapat beberapa luka di kepala.

"Kepala karena itu letak kalung (emas). Sama telinga robek karena anting dia tarik paksa. Namanya dia buru-buru karena kurang 100 meter dari belakang rumah (lokasi pembunuhan)" jelas Sugeng.

Sebelumnya diberitakan, korban ditemukan tewas di kebun kelapa milik warga dekat Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Monggondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), Kamis kemarin. Sementara Aning kini telah berhasil diamankan.

Diketahui, pelaku tega menghabisi nyawa keponakannya sendiri hanya demi menguasai perhiasan korban demi gaya hidup.

Penulis :
Fithrotul Uyun