Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Ekonom Dukung Penyegelan Toko Perhiasan Impor, Minta Penegakan Bea Cukai Konsisten dan Transparan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ekonom Dukung Penyegelan Toko Perhiasan Impor, Minta Penegakan Bea Cukai Konsisten dan Transparan
Foto: (Sumber : Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil) Jakarta menyegel brankas berisi perhiasan di daerah Pluit, Jakarta. ANTARA/HO-Bea Cukai..)

Pantau - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Prof. Telisa Aulia Falianty mendukung langkah Bea Cukai yang menyegel sejumlah toko perhiasan impor atas dugaan maladministrasi impor barang dan menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten.

Telisa menyatakan, "Jadi saya mendukung, tapi ini harus dilakukan secara konsisten. Jangan nanti ada oknum lagi. Karena praktek under-invoicing, kemudian impor ilegal dan lain sebagainya yang sering terjadi itu negara dirugikan dan banyak kehilangan pendapatan, sampai triliunan rupiah. Di tengah APBN kita sedang membutuhkan pendapatan yang tinggi, kebocoran-kebocoran semacam ini harus diberantas,".

Ia menegaskan aturan harus ditegakkan karena banyak kebocoran terjadi di sektor cukai dan bea masuk serta langkah tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha.

Terkait emas impor, Telisa menjelaskan, "Terkait dengan emas impor ini kan memang karena disinyalir ada proses administrasi yang dilanggar, jadi ada barang-barang yang belum terdaftar atau disinyalir ilegal. Ketika barang masuk itu kan ada cukai yang harus dibayar oleh importir. Karena ketika itu tidak dibayar, itu dianggap maladministrasi juga. Entah dia belum dibayar atau belum dilaporkan,".

Ia mengingatkan perlunya sosialisasi dan tahapan peringatan sebelum sidak dan penyegelan agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pengusaha.

Telisa mengatakan, "Misalnya sudah diberi peringatan beberapa kali, namun tidak kooperatif, misalkan dipanggil tidak datang dan tidak melaporkan, nah itu baru ada peringatan kedua, nah nanti peringatan ketiga belum, nah baru bisa sidak dan penyegelan seharusnya bertahap seperti itu. Jadi supaya tidak menimbulkan ketakutan, berusaha di kalangan pengusaha, itu juga yang kita jaga. Karena kita sekarang lagi benar-benar butuh pengusaha itu untuk mau berinvestasi,".

Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad meyakini Bea Cukai memiliki informasi atas dugaan pelanggaran seperti under-invoicing, penyelundupan, dan penghindaran pajak bea masuk.

Tauhid menyatakan, "Jika nantinya ada proses pengadilan, silahkan para pelaku usaha bisa melakukan banding. Kalau ternyata Bea Cukai salah, mereka bisa jadi mengembalikan hak-hak pelaku usaha. Namun, jika memang ditemukan ada masalah, itu adalah hak negara untuk melakukan penegakan hukum,".

Ia menambahkan, "Bea Cukai merupakan instrumen aparat penegak hukum (APH) dan memiliki penyidik. Ini merupakan wewenang mereka. Tinggal dari para pelaku usaha merasa tidak melakukan tiga hal tersebut under-invoicing, penyelundupan dan bea masuk tetap disertai memiliki bukti. Mereka pengusaha bisa menyampaikannya di pengadilan,".

Tauhid menilai penyegelan dapat menjadi shock therapy sekaligus momentum membersihkan oknum yang terlibat praktik kongkalikong.

Ia mengatakan, "Nanti bisa diselidiki siapa saja yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal. Terbuka peluang untuk itu, tapi kita perlu menunggu hasil penyelidikannya,".

Yusuf Rendi dari Center of Reform on Economics menyatakan indikasi barang Spanyol alias separo nyolong merupakan praktik klasik pada komoditas bernilai tinggi.

Ia menegaskan, "Kalau ada perhiasan impor yang dijual terang-terangan di pusat perbelanjaan elite tapi tidak memenuhi kewajiban pabean, itu jelas bukan sekadar salah administrasi, melainkan pelanggaran serius yang memang harus ditindak,".

Rendi menilai praktik tersebut menggerus penerimaan negara dari Bea Masuk, PPN Impor, hingga PPh Pasal 22.

Ia menyatakan, "Untuk barang mewah yang nilainya tinggi, potensi kebocorannya juga tidak kecil. Di tengah upaya pemerintah menjaga kredibilitas APBN dan mengejar target penerimaan, pembiaran di sektor ini justru akan merusak disiplin fiskal,".

Rendi menambahkan, "Jadi, langkah Bea Cukai ini bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat aturan. Selain itu, praktik impor gelap seperti ini juga bisa berdampak pada ekonomi secara lebih luas. Transaksi yang tidak tercatat berarti ada aliran devisa yang tidak masuk statistik resmi. Dalam skala tertentu, ini bisa mengganggu kualitas data perdagangan dan bahkan memberi tekanan tersembunyi pada nilai tukar. Belum lagi risikonya terhadap shadow economy atau potensi pencucian uang,".

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara menyegel Toko Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 20 Februari setelah sebelumnya melakukan penyegelan di toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga mal di Jakarta pada Rabu 11 Februari.

Penulis :
Ahmad Yusuf