billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terungkap Pembuangan Mayat Sejoli di Nagreg, Kesaksian Kolonel Priyanto: Kayak Angkat Karung

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Terungkap Pembuangan Mayat Sejoli di Nagreg, Kesaksian Kolonel Priyanto: Kayak Angkat Karung

Pantau.com - Handi Saputra (18) diketahui pingsan ketika dibuang ke sungai oleh Kolonel Inf Priyanto bersama Kopda Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh. Namun kala itu Priyanto Cs meyakini bila Handi telah tewas.

"Izin Yang Mulia, kami mengangkat betul-betul sudah tidak gerak, sudah lemas semua. Kayak angkat karung, bukan lagi angkat orang hidup," kata Priyanto saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 7 April 2022.

Handi dibuang bersama dengan Salsabila (14) usai insiden tabrakan di Nagreg. Priyanto Cs panik karena mengira Handi-Salsa sudah meninggal dunia. Menurut Priyanto saat itu kondisi Handi-Salsa sudah lemas tak berdaya.

"Siap menurut kami korban itu secara visual kita lihat meninggal. Makanya kami kenapa panik karena meninggal itu," ujarnya.

Sebelum dibuang ke sungai, kondisi Handi-Salsa disebut Priyanto dalam keadaan kaku. Bahkan, kata Priyanto salah satu jenazah itu dalam posisi menekuk.

Dalam perkara ini, Priyanto dkk terlibat dalam insiden tabrakan dengan Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar dari Jawa Barat (Jabar) dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis :
Desi Wahyuni

Terpopuler