
Pantau - Orang tua Handi Saputra (17) hanya meminta permohonan maaf dari Kolonel Inf Priyanto yang telah membunuh anaknya di Nagreg, Jawa Barat.
Cagan Suryati lemah tak berdaya memegang foto anaknya Handi yang telah meninggal dunia. Hingga saat ini, Selasa (7/6/2022) belum ada permintaan maaf dari pelaku yang menabrak dan membunuh Handi dan Salsabila.
" Tidak ada, paling kalau ada undangan hadir dipersidangan kita hadir, setelah itu tidak ada lagi. Saya ingin beliau datang ke rumah saya untuk meminta maaf," ujar Suryati dalam wawncara yang ditayangkan di TV swasta Selasa (7/6/2022).
Suryati menegaskan kembali atas nama keluarga Handi, Suryati tidak akan menuntut Kol. Priyanto.
"Dan saya tidak menuntut apapun dari beliau hanya meminta maaf. Hanya itu." paparnya lagi.
Hari ini Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Brigjen TNI, Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Faridah menjelaskan, vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.
Cagan Suryati lemah tak berdaya memegang foto anaknya Handi yang telah meninggal dunia. Hingga saat ini, Selasa (7/6/2022) belum ada permintaan maaf dari pelaku yang menabrak dan membunuh Handi dan Salsabila.
" Tidak ada, paling kalau ada undangan hadir dipersidangan kita hadir, setelah itu tidak ada lagi. Saya ingin beliau datang ke rumah saya untuk meminta maaf," ujar Suryati dalam wawncara yang ditayangkan di TV swasta Selasa (7/6/2022).
Suryati menegaskan kembali atas nama keluarga Handi, Suryati tidak akan menuntut Kol. Priyanto.
"Dan saya tidak menuntut apapun dari beliau hanya meminta maaf. Hanya itu." paparnya lagi.
Hari ini Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Brigjen TNI, Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Faridah menjelaskan, vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.
- Penulis :
- Desi Wahyuni