
Pantau.com - Usai divonis penjara seumur hidup, Kolonel Inf Priyanto menyampaikan permohonan maafnya kepada orang tua Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) atas kecelakaan di Nagrek, Jawa Barat yang menyebabkan dua remaja itu tewas.
Permintaan maaf tersebut dibacakan dalam sidang pledoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa, 10 Mei 2022.
"Mohon izin, kami ingin menyampaikan bahwa kami sangat menyesal sekali atas apa yang saya lakukan," kata Priyanto.
Priyanto mengaku belum sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga Handi dan Salsa. Dia juga menyebut perbuatannya dan dua anak buahnya membuang Handi dan Salsa ke sungai adalah tindakan yang sangat bodoh.
"Saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban. Sampai saat ini, saya berusaha untuk menyampaikan maaf kepada keluarga korban," tutur Priyanto.
"Jadi saya ingin mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya dan merupakan penyesalan yang sangat dalam dan kami mohon kiranya yang mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan bahwa hal itu memang sangat-sangat bodoh sekali," tambahnya.
Priyanto menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Dia berharap permintaan maaf itu dapat diterima oleh keluarga Handi dan Salsa.
"Perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali dan saya harapkan ini bagi saya adalah jadi yang pertama dan terakhir dan saya harapkan yang saya sampaikan saat ini bisa diterima oleh keluarga korban. Demikian yang mulia," jelas Priyanto.
Selain dihukum penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akibat tindak pidana yang dilanggarnya.
Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan demikian, tuntutan ini telah memenuhi keseluruhan dakwaan terhadap Priyanto.
Baca Juga: Pembunuh Sadis Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Sampaikan Nota Pembelaan Hari ini
- Penulis :
- Tim Pantau.com