Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Makassar Bertambah jadi 17, Terancam Penjara Seumur Hidup

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Makassar Bertambah jadi 17, Terancam Penjara Seumur Hidup
Foto: Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibosono (tengah) didampingi Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak (kanan) dan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulsel Rizki Ernadi Wimanda (kiri) menyampaikan keterangan terkait kasus uang palsu saat konferensi pers di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.

Pantau - Polda Sulawesi Selatan melaporkan tersangka kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar bertambah menjadi 17 orang. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ada enam saksi. Tersangka kita tangkap ada 17 orang. Ini masih bisa bertambah," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan, Kamis (19/12/2024).

Yudhiawan menuturkan kasus tersebut terungkap dari laporan warga atas beredarnya uang palsu di Pallangga, Gowa.

"Nah ini tempatnya di Jalan Pelita Lamengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Begitu tim sudah bergerak, dimulailah penyelidikan," tutur Yudhiawan.

Baca: Terungkap! Ini Peran 2 ASN Pemprov Sulbar terkait Kasus Uang Palsu di UIN Makassar

Setelah itu, pihak kepolisian menaikkan status tersebut ke tahap penyelidikan dan mengamankan 17 tersangka. Dalam penangkapan tersangka juga turut disita sejumlah barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP).

"Barang buktinya ada 98 item itu baru TKP 1, begitu TKP 2 masih banyak lagi," ungkap Yudhiawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

Diketahui, tersangka berinisial AA yang merupakan pencetak uang palsu di UIN Alauddin Makassar mendapatkan upah sebesar Rp3 juta sebagai pembuat garis benang pengaman dalam uang palsu tersebut.

Baca juga: 4 Sindikat Pencetak Uang Palsu di UIN Makassar Ditangkap, Salah Satunya ASN

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan barang bukti uang palsu Rp446.700.000 di gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa. Uang yang disita tersebut bermula dari temuan uang palsu sebesar Rp500 ribu.

"Awal mula kami menyidik perkara ini adalah ditemukannya uang palsu senilai Rp 500 ribu, dengan emisi 2.000, emisi mata uang rupiah terbaru," kata Kapolres Gowa, AKBPD Rheonald T Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (16/12).

Dalam kasus ini, sudah ada 15 orang ditetapkan sebagai tersangka sindikat uang palsu, yang salah satunya adalah Andi Ibrahim. Tak hanya menjadi tersangka. "Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka," katanya.

Penulis :
Fithrotul Uyun