billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pembunuh Sadis Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Sampaikan Nota Pembelaan Hari ini

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Pembunuh Sadis Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Sampaikan Nota Pembelaan Hari ini

Pantau.comTerdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto hari ini dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa,10 Mei 2022.

Kolonel Priyanto sebelumnya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy telah mengkonfirmasi agenda persidangan tersebut.

"(Sidang pledoi) Hari ini jam 09.00 WIB," kata Wirdel Selasa, 10 Mei 2022.

Dan sebelumnya, Priyanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Priyanto usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 21 April 2022.

"Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi," jawab Priyanto ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.

Faridah kemudian bernegosiasi dengan penasihat hukum Priyanto terkait jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Priyanto dan penasehat hukum.

Setelah bernegosiasi akhirnya diputuskan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Priyanto dan penasihat hukumnya digelar pada Selasa, 10 Mei 2022.

"Untuk memberikan kesempatan penasihat hukum dan terdakwa menyusun nota pembelaan sidang saya tunda sampai hari Selasa tanggal 10 Mei 2022," kata Faridah.

Selain dihukum penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akibat tindak pidana yang dilanggarnya.  

Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan demikian, tuntutan ini telah memenuhi keseluruhan dakwaan terhadap Priyanto. 


Penulis :
Desi Wahyuni