Pantau Flash
HOME  ⁄  News

TB Hasanuddin: Prajurit TNI Aktif Tempati Jabatan Sipil Harus Selektif

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

TB Hasanuddin: Prajurit TNI Aktif Tempati Jabatan Sipil Harus Selektif
Foto: Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menekankan bahwa penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil harus dilakukan secara selektif. 

Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Menurutnya, selektivitas dalam penempatan anggota TNI di jabatan sipil diperlukan agar tidak mengabaikan aparatur sipil negara (ASN) yang telah berkarier di kementerian atau lembaga terkait. 

Ia menegaskan, meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengizinkan prajurit TNI menduduki jabatan tertentu, proses penempatannya harus mempertimbangkan kebutuhan dan kapabilitas individu yang bersangkutan.

“Misalnya, jika memang sangat dibutuhkan, harus ada permintaan dari menterinya, dan yang bersangkutan juga harus memiliki kapasitas yang sesuai,” ujar Hasanuddin.

Ia mencontohkan, seorang prajurit yang memiliki latar belakang pendidikan di Institut Pertanian Bogor (IPB) dapat ditempatkan di Kementerian Pertanian. 

Baca Juga: Komisi I DPR Kecam Sikap Israel Hentikan Pasokan Logistik ke Jalur Gaza

“Sebaliknya, lulusan Akademi Militer tanpa pengalaman atau keahlian tambahan tidak serta-merta dapat ditempatkan di lembaga seperti Bulog tanpa pelatihan lebih lanjut,” ujarnya. 

Hasanuddin juga menepis kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan mengembalikan konsep dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru. 

“Penempatan anggota TNI di jabatan sipil tertentu tidak serta-merta berarti militer kembali mengambil peran ganda dalam pemerintahan,” tandasnya. 

Saat ini, Pasal 19 ayat (2) huruf a UU ASN mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI. Sementara itu, Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. 

Namun, Pasal 47 ayat (2) memberikan pengecualian bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan di sejumlah institusi, termasuk bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, intelijen, sandi negara, dan beberapa lembaga strategis lainnya.

Penulis :
Aditya Andreas