billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Kritik Trans7: Tayangan Soal Pesantren Parsial dan Gagal Paham

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Kritik Trans7: Tayangan Soal Pesantren Parsial dan Gagal Paham
Foto: Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad mengkritik program Trans7 yang dinilai mendiskreditkan pesantren. (foto: Istimewa)

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menilai tayangan Trans7 yang menyorot kehidupan pesantren tidak mencerminkan realitas sebenarnya. 

Ia menyebut laporan tersebut bersifat parsial dan gagal memahami nilai-nilai luhur yang menjadi dasar kehidupan pesantren di Indonesia.

“Kalau ada tayangan yang menggambarkan pesantren secara tidak utuh, itu bentuk ketidakpahaman terhadap sejarah dan kultur pesantren,” ujar Habib Syarief dalam forum Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Kamis (16/10/2025).

Habib menjelaskan, peran kiai dalam pesantren sangat sentral, bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga pembimbing spiritual. Ia menegaskan sebagian besar pesantren tidak membebankan biaya pendidikan tinggi kepada santri. 

“Kiai tidak digaji, bahkan banyak pesantren hanya memungut biaya makan sekitar Rp200 ribu per bulan. Di Pesantren Lirboyo, sekitar 20 persen santri belajar secara gratis,” ujarnya.

Ia menilai kehidupan pesantren tidak bisa diukur dengan logika ekonomi semata. Menurutnya, ada nilai ikhlas, tawadhu, dan barokah yang tidak bisa diterjemahkan secara duniawi.

Terkait tayangan Trans7, Habib Syarief meminta media melakukan riset mendalam sebelum menayangkan konten yang menyangkut pesantren. 

“Kalau bertanya pada alumni saja, pasti tahu bahwa tayangan itu tidak menggambarkan pesantren secara benar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa mayoritas pesantren berdiri mandiri tanpa bantuan besar dari pemerintah, dan berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa. 

“Pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga membentuk akhlak. Cium tangan itu bukan simbol feodalisme, melainkan wujud penghormatan,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas