Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Agama Siapkan Direktorat Jenderal Pesantren untuk Kelola 42 Ribu Lembaga di Seluruh Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian Agama Siapkan Direktorat Jenderal Pesantren untuk Kelola 42 Ribu Lembaga di Seluruh Indonesia
Foto: Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Suyitno (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama terus mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren yang akan menjadi struktur setingkat Eselon I untuk mengelola lebih dari 42 ribu pesantren di seluruh Indonesia, Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12:10 WIB.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola pesantren secara nasional.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan pesantren masih berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memiliki cakupan kerja sangat luas.

"Selama ini Ditjen Pendidikan Islam menangani madrasah, dari Raudlatul Athfal (RA) sampai Madrasah Aliyah (MA), perguruan tinggi keagamaan Islam, sekaligus lebih dari 42 ribu pesantren. Cakupan kerjanya sangat besar. Pemisahan struktur ini akan membuat pengelolaan pesantren lebih fokus, cepat, dan terukur," ungkapnya di Jakarta.

Menunggu Terbitnya Perpres Baru

Ia menerangkan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama.

Saat ini regulasi yang masih berlaku adalah Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang terbit pada 5 November 2024.

Dalam Perpres tersebut, susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, serta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.

Selain itu terdapat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Inspektorat Jenderal, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta tiga staf ahli.

"Perpres baru tentang Kementerian Agama sudah proses harmonisasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara," ujarnya.

Ia optimistis regulasi tersebut segera rampung karena pembentukan Dirjen Pesantren telah lama menjadi aspirasi kalangan pesantren.

"Ini bukan wacana baru. Sudah lama diperjuangkan dan sekarang menemukan momentumnya," tegasnya.

Fokus Penguatan SDM dan Ekonomi Pesantren

Ia memandang bahwa pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar penambahan struktur birokrasi.

Ia menilai langkah tersebut berkaitan langsung dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia nasional.

Ia menjelaskan bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga memiliki peran dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Kalau dikelola lebih fokus, dampaknya bukan hanya ke pendidikan, tapi juga ke penguatan ekonomi pesantren dan pembangunan sosial di daerah," katanya.

Dengan jumlah pesantren yang mencapai puluhan ribu dan tersebar hingga wilayah terpencil, keberadaan Ditjen Pesantren tersendiri diharapkan dapat mempercepat distribusi program serta afirmasi anggaran agar lebih tepat sasaran.

Penulis :
Shila Glorya