
Pantau.com - Gilang Widya Pranama, yang akrab disapa sebagai Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari digugat ke pengadilan negeri Surabaya atas sengketa merek kecantikan yang mereka rintis, MS Glow.
PT PStore Glow Berkisar Indonesia menuntut Juragan 99 dan istrinya dengan menuntut ganti rugi sebanyak Rp 360 Miliar karena merek MS Glow.
Bukan hanya Juragan 99 dan istrinya, PT PStore Glow Bersinar juga menggugat beberapa perusahaan, seperti PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Inda Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Salah satu tuntutan yang diajukan PT PStore yakni menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harga milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.
Berdasarkan petitum pada situs SIPP PN Surabaya, "Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia."
Selain itu, PT PStore Bersinar meminta tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangangan, dan menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS Glow" yang telah tersebar di Indonesia.
"Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika," lanjut Petitum tersebut.
Gugatan PT Pstore Glow Berkisar Indonesia terhadap Juragan 99 dan istrinya ini didaftarkan pada tanggal 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, menurut Sistem Informasi Penulusuran Perkara Pengadilan Surabaya.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani