Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ade Armando Kembali Beraksi, Kali Ini Somasi Sekjen PAN gegara Cuitan Penista Agama dan Inisial AA

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Ade Armando Kembali Beraksi, Kali Ini Somasi Sekjen PAN gegara Cuitan Penista Agama dan Inisial AA

Pantau.com - Meski masih terbaring di rumah sakit karena dikeroyok oleh massa di demo mahasiswa 11 April 2022, Ade Armando melancarkan somasi kepada Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno.

Somasi dilakukan pegiat media sosial itu melalui kuasa hukumnya, Muannas. Musabab somasi, karena Eddy mencuit soal penistaan agama dan ulama pada 12 April 2022. Berikut cuitan Eddy di akun Twitternya, @eddy_soeparno:

Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.

Dalam cuitan itu, Eddy tidak secara gamblang menyebut nama Ade Armando. Namun, inisial AA dinilai ditujukan kepada Ade Armando.

Itulah yang dipermasalahkan tim kuasa hukum Ade Armando. Karena itu, dia melayangkan somasi terhadap Eddy Soeparno melalui DPP PAN pada Kamis, 14 April 2022.

Berikut empat poin somasi yang dilancarkan Ade Armando melalui tim kuasa hukumnya:

1. Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama.

2. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya

3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa AA sudah diputus bersalah.

4. Bahwa cuitan Saudara mengarah ke duugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum PIdana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum mengatakan bahwa perbuatan Saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.

Oleh karena itu, Muannas meminta agar Eddy menghapus cuitan dan meminta maaf kepada Ade Armando. jika tidak, tim kuasa hukum akan melanjutkan proses dengan melakukan gugatan pidana dan perdata.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," ujar Muannas.

rn
Penulis :
Aries Setiawan