Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Siap Ladeni Kubu Ade Armando, PAN Justru Mengaku Aneh Laporan ke Polisi Dilakukan Diam-diam dan Malam Hari

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Siap Ladeni Kubu Ade Armando, PAN Justru Mengaku Aneh Laporan ke Polisi Dilakukan Diam-diam dan Malam Hari

Pantau.com - Perseteruan Ade Armando dengan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno memasuki babak baru.

Setelah somasi terhadap Eddy tak dipenuhi, Selasa kemarin, 19 April 2022, tim kuasa hukum Ade Armando akhirnya melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Eddy dilaporkan karena cuitannya di Twitter @eddy_soeparno terkait penista agama dan ulama, yang dinilai mengarah ke Ade Armando.

Laporan terhadap Eddy yang disampaikan oleh Andi Windo sebagai tim kuasa hukum Ade Armando, telah diterima polisi. Laporan itu bernomor STTLP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Menyikapi pelaporan itu, kubu Eddy Soeparno menyatakan siap meladeninya. 

"DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya, karena kami yakin saudaraku, Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apa pun," ujar Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay, Rabu, 20 April 2022.

Ketua Fraksi PAN itu justru mengaku heran, pelaporan yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando dilakukan pada malam hari.

"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan dilakukan pada malam hari. Padahal sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja," ujar Saleh.

Tim kuasa hukum Ade Armando melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya kepada wartawan, salah satu kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, mengatakan timnya sudah meminta baik-baik kepada Eddy agar menghapus cuitan dan menyampaikan permohonan maaf kepada kliennya. Namun, tidak ada respons sampai batas waktu yang diberikan.

"Karena dia menuduh Ade Armando menista agama dan ulama tanpa dasar yang jelas, tidak ada putusan pengadilan tentang hal itu," kata Muannas, Selasa, 19 April 2022.

"Kami juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, yang berakhir 17 April kemarin. Karena tidak ada iktikad baik, malah keluar dari pihak dia alasan yang tidak masuk akal, maka kami melaporkan ke polisi tanggal 18 kemarin," ujar Muannas.

rn
Penulis :
Aries Setiawan