Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tambah Panas! PAN segera Laporkan Balik Ade Armando dan Kuasa Hukumnya ke Polisi

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Tambah Panas! PAN segera Laporkan Balik Ade Armando dan Kuasa Hukumnya ke Polisi

Pantau.comSekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno dilaporkan tim kuasa hukum Ade Armando ke Polda Metro Jaya.

Eddy dilaporkan karena cuitannya di Twitter @eddy_soeparno terkait penista agama dan ulama, yang dinilai mengarah ke Ade Armando.

Berikut cuitan Eddy di akun Twitternya, @eddy_soeparno, yang dipermasalahkan kubu Ade Armando.

Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan, sebagai anggota DPR RI, Eddy Soeparno punya kewajiban bersikap dan menyuarakan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Tindakan seorang anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi Pasal 224 UU MD3. Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas, itu akan menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak segera ditarik dan disertai permintaan maaf," katanya.

Menurutnya, semua tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan Eddy Soeparno adalah sebagai anggota DPR dengan menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi, termasuk dalam kasus Ade Armando. Itu merupakan bentuk fungsi pengawasan yang dilindungi undang-undang.

Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menjelaskan, anggota DPR RI di manapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan.

"Itulah kenapa di UU MD3 tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya, tapi bicara tentang tugas, fungs dan kewenangan sebagai anggota DPR," kata Saleh.

Saleh mengatakan PAN akan menggunakan hak konstitusional untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial.

"Saya tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik, dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial," ujar Saleh.

Saleh justru mengaku heran, pelaporan yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando dilakukan pada malam hari.

"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke polisi diam-diam begitu dan dilakukan pada malam hari. Padahal sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja," ujar Saleh.

Penulis :
Aries Setiawan