Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuh Sejoli Handi-Salsa di Nagrek Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuh Sejoli Handi-Salsa di Nagrek  Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Pantau.com - Hari ini adalah hari penentuan babak baru dari kehidupan terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), Kolonel Inf Priyanto. Kol. Priyanto akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis, 21 April 2022. 

Rencananya, sidang pembacaan tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB. 

"(Jadwal tuntutan) tetap. Kami siap membacakan tuntutan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, Rabu, 20 April 2022. 

Wirdel mengatakan, pihaknya akan membuat tuntutan sesuai fakta persidangan. 

"Kami mengajukan rencana tuntutan kami berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, nanti Oditur Jenderal TNI yang akan memberikan petunjuk tuntutannya," ujar Wirdel. 

Empat bulan berjalan proses sidang Kol. Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Semua saksi dan bukti sudah terungkap saat persidangan sebelumnya. Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa. 

Dalam beberapa kesempatan di persidangan, fakta-fakta mengejutkan terungkap dan terbilang sadis.  Menurut pengakuannya Kepala Seksi Intelijen Korem 133 Nani Wartabone (NW) ini, sempat membanggakan diri pernah melakukan pengeboman rumah sekeluarga, di Timor Timur tanpa ketahuan di hadapan anak buahnya. 

Kol. Priyanto menyampaikan hal tersebut untuk meyakinkan anak buahnya melakukan kejahatan, yaitu membuang jenazah Handi Saputra dan Salsabila. Berharap bisa menghilangkan jejak perkara.

Kol. priyanto mengatakan, pengeboman itu dilakukan saat referendum untuk menentukan masa depan Timor Timur yang hasilnya lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ya pada saat itu kan Timor Timur merdeka terakhir, pada saat kita embarkasi untuk pulang," ujarnya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Militer Tinggi II Jakarta Timur, pada Kamis, 7 April 2022.

Karir Kolonel Priyanto 

- Kepala Seksi Intelijen Korem 133 Nani Wartabone (NW) yang berbasis di Kodam XIII/Merdeka, Pulubala, Gorontalo sejak Juni 2020.

- Kol. Priyanto sudah 28 tahun sebagai aparat TNI

 - Kol. Priyanto pernah bertugas di Dandim 0730/Gunung Kidul dan Irutum Inspektorat Kodam IV/Diponegoro.

- Kol. Priyanto dikabarkan juga pernah menjadi atasan Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad dari Kodim Demak, saat menjadi Inspektur Utama Umum Inspektorat (Irutum Itdam) Kodam Diponegoro. 

-  Dua prajurit yang juga terlibat adalah personel Kodam Diponegoro, Semarang, jawa Tengah, Kopral Dua Ahmad Sholeh dan Kopral Dua Dwi Atmoko.

- Kopda Ahmad, personel Kodim 0716/Demak 

Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Handi Saputra Hidayatullah meninggal karena tenggelam.

Ketiga oknum anggota TNI AD itu diancam dengan pasal berlapis dan Jenderal TNI Andika Perkasa pun telah meminta mereka dipecat.

Kol. Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian. Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.


rn
Penulis :
Desi Wahyuni