
Pantau.com - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya menerima laporan Ade Armando terhadap Sekjen PAN, Eddy Soeparno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Endra Zulpan menjelaskan, "semua orang laporan ini bisa kita terima," Rabu (20/4).
Zulpan juga mengaku masih akan mempelajari soal hak imunitas Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI, terkait apakah akan berlaku atau tidak dalam laporan Ade Armando.
"Tapi tergantung proses lanjutnya nanti akan didalami oleh kepolisian. Termasuk kaitan tadi hak imunitas dan sebagainya nanti kepolisian nantinya akan mendalami. Hak imunitas itu kan hak yang dimiliki anggota DPR RI, tetapi terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota Dewan dalam melakukan kegiatan," jelas Zulpan.
MKD bingung dengan laporan Ade Armando
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bingung akan somasi yang dilayangkan Ade Armando terhadap DPR Fraksi PAN, Eddy Soeparno terkait cuitan soal penista agama. Hal ini karena anggota DPR RI memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum.
Selasa (19/4), Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman mengatakan kepada wartawan, "iya kita sih kalau kita kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kita juga bingung, ini anggota DPR bicara kok dilaporkan, ini yang ini ngerti nggak soal hak imunitas, gitu kan."
Kemudian Habiburokhman menjelaskan bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas, yang berarti memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan beraktivitas yang diatur dalam undang-undang konstitusi maupun UU MD3.
"Secara substansi anggota DPR itu kan memiliki hak imunitas, dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas, dia ada freedom of speech dan freedom of activity itu diatur di undang-undang konstitusi, Undang-Undang Dasar ya konstitusi, maupun UU MD3. Itu double cover," jelasnya.
Menurutnya, karena Eddy Soeparno memiliki hak imunitas, maka Eddy tidak bisa dipolisikan.
"Jadi nggak bisa dipersoalkan secara hukum, apalagi dibuat laporan ke kepolisian, tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksinya kurang pas dilaporkan ke MKD, ya monggo, kita cek, kayak tadi syarat-syarat formilnya terpenuhi dulu baru kita bisa bicara lanjut," katanya.
Senin (18/4), laporan Ade Armando terhadap Eddy Soeparno atas dugaan pencemaran nama baik telah diterima dan tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani