billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Banding Diterima, Nia Ramdhani dan Ardie Bakrie Bebas

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Banding Diterima, Nia Ramdhani dan Ardie Bakrie Bebas

Pantau.comBanding dari pasangan suami istri yakni Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Adapun putusan banding tersebut menganulir vonis 1 tahun penjara menjadi 8 bulan rehabilitasi.

Berdasarkan dari situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, putusan banding Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie itu telah ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2022 dengan nomor: 34/PID.SUS/2022/PT DKI.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permintaan banding dari penasihat hukum para terdakwa dan penuntut umum: merubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Januari 2011 Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst sekedar mengenai amar putusan pada angka 2, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“Satu, menyatakan terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III, Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” demikian amar putusanyang sesuai dengan situs SIPP pada Kamis, 21 April 2022.

“Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Cisarua, Kabupaten Bogor masing-masing selama 8 bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa,” sambung bunyi amar putusan itu.

Seperti diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sopirnya bernama Zen Vivanto telah divonis selama 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Atas kasus itu, mereka bertiga pun mengajukan banding ke pengadilan.

Menurut pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa putusan banding tersebut telah diajukan sejak bulan Maret lalu.

“Putusan (banding) sudah ada 29 Maret lalu dan pemberitahuan putusan sudah kami terima dan putusannya itu 8 bulan rehabilitasi vonisnya,” kata Wa Ode pada Kamis, 21 April 2022.

Kemudian, Wa Ode juga mengatakan, putusan pengadilan di tingkat banding memvonis Nia Ramadhani, Ardi dan Zen dengan masa hukuman 8 bulan rehabilitasi.

Wa Ode menjelaskan, putusan pengadilan di tingkat banding memvois Nia Ramadhani, Ardi dan Zen menjalani hukuman 8 bulan rehabilitasi.

“Delapan bulan kan di 10 Maret, jadi ketika putusan itu sudah lewat dari vonis,” ujar Wa Ode.

Wa Ode juga mengatakan bahwa mereka bertiga telah melalui masa rehabilitasi. Tetapi, mereka baru bebas dari panti rehabilitasi pada akhir Maret 2022.

“Jadi, kalau 8 bulan itu kan dari 10 Juli 2021 berarti 10 Maret 2022. Nah, putusan di tanggal 29 Maret, tetapi ketika divonis 8 bulan itu sudah selesai, sudah lewat dari 8 bulan malah,” papar Wa Ode.

Wa Ode mengatakan Nia-Ardi-Zen sudah keluar dari panti rehabilitasi FAN Campus, Bogor.

"Sudah...sudah keluar, pokoknya puasa sudah keluar. Jadi pas putusan itu sudah selesai (menjalani hukuman rehabilitasi-red)," tuturnya.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler