
Pantau.com - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta melepas tiga orang dari produsen minyak goreng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. Diantaranya, MPT, SMA, dan PT. Kejagung pun menanggapinya.
Menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga yang mengusulkan melepas tiga produsen minyak tersebut, Kejagung menegaskan penetapan tersangka ketiga orang itu berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Kemudian mengenai asosiasi ini termasuk saya jelaskan banyak juga teman-teman menanyakan kenapa ada yang jabatannya komisaris, ada yang manajer ada yang, sekali lagi kita sampaikan bahwa dari alat bukti maka dipastikan yang berperan terjadinya pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 22 April 2022.
Sebagai informasi, selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW, Tersangka yang ditangkap dari sisi produsen ada tiga, pertama inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan inisial PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Febrie mengatakan pihaknya tidak melihat jabatan seseorang dalam penetapan tersangka. Dia menyebut tiga pengusaha yang saat ini diduga terlibat memiliki peran masing-masing.
"Kita tidak melihat dari sisi jabatan di korporasi tapi pidana adalah menyangkut apa yang dilakukan dalam perbuatan pidana tersebut. Jadi tidak melihat jabatan karena dia berpengaruh, apa perannya," kata Febrie.
Febrie menjelaskan beberapa peran yang diduga dilakukan tiga pengusaha itu, antara lain pengurusan materil maupun kongkalikong terkait ekspor CPO. Atas dasar itu, kata Febrie, pihaknya kemudian menetapkan tiga pengusaha itu sebagai tersangka dan patut dimintai pertanggungjawaban.
"Ada yang melakukan hubungan, yang melakukan percakapan, pengurusan materil itu sudah ditemukan penyidik sehingga berani menentukan mereka lah yang kita mintai pertanggung jawaban gitu ya," ungkap Febrie.
Diketahui, Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga meminta Kejagung melepas tiga orang dari produsen minyak goreng yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Ketiga tersangka itu diduga melanggar aturan pengadaan minyak dalam negeri, termasuk ketentuan harga pemerintah.
- Penulis :
- Desi Wahyuni