
Pantau.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng.
Puan meminta Kejagung terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus kelangkaan minyak goreng tersebut.
"Kita tentu saja mendukung proses hukum yang sekarang ini sudah atau akan berlangsung. Tentu saja saya minta supaya Kejaksaan atau penegak hukum bisa mengusut oknum-oknum atau pihak-pihak yang memang terlibat dalam proses atau hal-hal yang ada di lapangan sehingga terjadinya kelangkaaan minyak goreng yang kemudian mengakibatkan masyarakat dirugikan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 April 2022.
Puan mengungkapkan, DPR melalui Komisi VI direncanakan akan memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk meminta penjelasan terkait carut marut minyak goreng.
Pemanggilan Mendag itu dijadwalkan digelar pada Senin, 25 April 2022.
"Insya Allah saya dapat laporannya mungkin minggu depan sebelum lebaran akan ada rapat dengan Mendag di masa reses," ucap Puan.
"Tentu saja untuk menanyakan permasalahan carut marut kelangkaan minyak goreng dan masalah internal yang terjadi kenapa kemudian bisa terjadi hal seperti ini, dengan komisi yang terkait," kata Puan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit mentah), yang menyebabkan kelangkaan luar biasa minyak goreng di pasaran.
Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Peran Wisnu begitu besar dalam kasus mafia minyak goreng ini. Selaku pejabat Kementerian Perdagangan, Wisnu memberikan izin ekspor minyak sawit mentah kepada tiga pihak swasta. Padahal sebelumnya, ketiga perusahaan ini tidak mendapatkan izin.
Ketiga pihak swasta itu pun ditetapkan sebagai tersangka yakni, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Aries Setiawan