HOME  ⁄  Nasional

Sempat Diduga Salah Tangkap, Guru Ngaji Kader HMI di Bekasi Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Begal

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Sempat Diduga Salah Tangkap, Guru Ngaji Kader HMI di Bekasi Divonis 9 Bulan Penjara Kasus Begal

Pantau.com - Empat terdakwa kasus begal di Bekasi, Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto, divonis 9 dan 10 bulan penjara. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri menyatakan keempat terdakwa itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan tindakan kekerasan sebagaimana dakwaan jaksa, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dengan tindakan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Chandra Ramadhani saat membacakan vonis, Senin, 25 April 2022.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Fikry, Randi Aprianto, dan Muhammad Rizky berupa hukuman pidana 9 bulan penjara," kata hakim Chandra.

Berbeda dengan ketiga terdakwa lainnya yang divonis 9 bulan penjara, Abdul Rohman divonis lebih berat oleh hakim yakni 10 bulan. Karena berdasarkan dakwaan, Abdul Rohman orang yang melakukan kekerasan.

Vonis yang diterima para terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy dituntut 2 tahun penjara. Sedangkan Abdul Rohman 2,5 tahun penjara.

Diduga kasus salah tangkap

Sebelumnya, Muhammad Fikry yang merupakan guru ngaji dan kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) ditangkap oleh anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.

Keempat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sampailah ke meja persidangan. 

Keluarga dan kuasa hukum terdakwa membantah keempat remaja itu terlibat dalam aksi pembegalan yang terjadi pada 24 Juli 2021 di Jalan Raya Sukaraja, Bekasi.

Bahkan, untuk menegaskan keempat terdakwa itu tidak bersalah, ahli teknologi digital Roy Suryo dihadirkan ke persidangan sebagai saksi ahli.

Dalam kesaksiannya, Roy menilai CCTV yang dihadirkan di persidangan adalah asli dan akurat. 

Roy menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi sudah jelas bahwa keempat terdakwa itu tidak ada di lokasi pembegalan.

Rizky sedang berada di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam di kawasan Kalimalang, dan Randy sedang menginap di rumah temannya.

Sementara Fikry terekam berada di rumah pada tanggal 23 Juli 2021 pukul 22.30 WIB. Pada pagi hari tanggal 24 Juli sekitar pukul 05.30 WIB, Fikry juga masih berada di rumah.

Selain itu, kata Roy, sepeda motor yang menjadi bukti kasus begal, terparkir di halaman samping rumah pada malam 23 Juli. Motor itu baru keluar pada siang harinya, tanggal 24 Juli.

"Semua ada di CCTV saat tanggal-tanggal kejadian," kata Roy.

Kasus salah tangkap ini pun dipantau Komnas HAM. Dalam keterangan persnya, Rabu, 20 April 2022, Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menyayangkan tuduhan pembegalan yang sebenarnya tidak terdakwa lakukan.

Selain itu, Choirul Anam juga menyayangkan manipulasi pihak kepolisian pada kasus ini. Selain salah tangkap, prosedur penangkapan terhadap para terdakwa juga menyalahi aturan.

"Ada sesuatu yang memang sangat kami sayangkan. Problem serius untuk kami. Salah satunya memberikan keterangan yang tidak benar kepada Komnas HAM untuk menutupi alibi penyiksaan," ujar Choirul Anam.

Hasil investigasi Komnas HAM diketahui bahwa mereka tidak langsung dibawa ke kantor polisi, melainkan ke gedunug Telkom yang letaknya di seberang Polsek Tambelang. Di situlah para terdakwa diinterogasi.

Fikry dkk mengalami kekerasan, seperti intimidasi, pemukulan, penjambakan, penendangan, pada saat interogasi. Fikry dan kawan-kawannya membantah, namun dipaksa agar mengakui telah melakukan pembegalan.

Komnas HAM telah menemukan 10 bentuk penyiksaan, 8 kekerasan verbal berupa ancaman dari polisi, dan 6 alat yang digunakan untuk menyiksa.

Pada perkara ini, jaksa menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky dan Randy Apriyanto dituntut 2 tahun penjara. Sementara Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.

rn
Penulis :
Aries Setiawan