
Pantau.com - Polisi akhirnya menangkap pria yang menyebarkan hasil video mesumnya kepada suami selingkuhannya. Prilaku nekat ini membuat aparat kepolisian turun tangan karena pria berinisial AM (35) tersebut terjebak pasal pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponogoro menangkap seorang pria berinisial AM (35), warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemuda itu ditangkap polisi setelah mengirimkan rekaman video dan foto porno hubungan gelapnya dengan seorang perempuan yang sudah bersuami. Video syur itu telak dikirim ke suami pasangan mesumnya sebagai pekerja migran Indonesia.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, tersangka AM yang diduga berselingkuh dengan WS mengirimkan rekaman video dan foto asusila berkali-kali kepada suami WS yang bekerja di luar negeri.
“Tersangka AM mengirimkan rekaman video dan foto asusila kepada JN (suami WS) sebanyak lima kali,” ujar Catur, Senin, 25 April 2022.
Menurut Catur, tersangka AM dan WS sudah menjalin hubungan asmara sewaktu JN bekerja di luar negeri sejak Agustus 2021. Dua bulan kemudian, AM dan WS melakukan perbuatan asusila di rumah WS di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Tak lain dan tak bukan, tersangka AM sendiri yang merekam perbuatan yang tak senonoh itu.
Sekitar November 2021, tersangka AM pertama kali mulai mengirimkan rekaman video dan foto asusila WS kepada suami WS yang bekerja di luar negeri dengan aplikasi WhatsApp.
“Jadi tersangka AM yang mengirim foto dan video itu menggunakan smartphone sendiri kepada JN,” kata Catur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah HP, satu potong sprei, satu kaos lengan pendek, satu jilbab warna coklat muda, satu kaos dalam warna kuning.
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara. Tak hanya itu tersangka dalam pasal itu diancam pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
- Penulis :
- Desi Wahyuni