Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sugiri Sancoko Terseret Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat hingga Anggota DPRD Ponorogo

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sugiri Sancoko Terseret Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat hingga Anggota DPRD Ponorogo
Foto: Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Sugiri Sancoko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah hingga anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Jumat, 20 Februari 2026.

Pemanggilan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, "Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Madiun, Jawa Timur, atas nama AS selaku Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ponorogo, IW selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim, DAP selaku Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, SJT selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo, serta RSW selaku anggota DPRD Ponorogo," kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Mereka yang dipanggil antara lain Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiarto, Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni, Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo Dyah Ayu Puspitaningarti, Kepala Dinas Kominfo Ponorogo Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo, serta anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti.

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Ponorogo berinisial RWN, kemudian SUS, LKZ, dan DF selaku pihak swasta, CYM selaku ibu rumah tangga, serta JKP dan BT selaku aparatur sipil negara.

Empat Tersangka Hasil Operasi Tangkap Tangan

Pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Ponorogo.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedangkan pemberi suap adalah Yunus Mahatma.

Dalam klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sedangkan pemberi suap adalah Sucipto.

Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab

Dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, penerima adalah Sugiri Sancoko, sedangkan pemberi adalah Yunus Mahatma.

Sugiri Sancoko sebelumnya terlihat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 November 2025, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjerat kepala daerah nonaktif tersebut.

Penulis :
Arian Mesa