
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga berwenang menghitung kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.
Penyesuaian Proses Hukum dan Koordinasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa celah formil maupun materiil.
"Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," ungkapnya.
Ia menjelaskan KPK akan menyesuaikan penerapan putusan tersebut, termasuk mengoptimalkan fungsi Akuntansi Forensik yang sebelumnya turut berperan dalam penghitungan kerugian negara.
"Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan," ujarnya.
Putusan MK dan Dampaknya
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan kewenangan penghitungan kerugian negara berada pada BPK sesuai mandat konstitusi.
Putusan tersebut menegaskan kerugian negara harus bersifat nyata dan tidak dapat didasarkan pada asumsi atau potensi semata.
Dengan demikian, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan wajib berkoordinasi dengan BPK dalam setiap penanganan perkara korupsi terkait kerugian negara.
KPK menyatakan akan menghormati dan mematuhi putusan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum yang akuntabel.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








