HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum Soroti Lima Aspek Krusial dalam Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc agar Transparan dan Independen

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar Hukum Soroti Lima Aspek Krusial dalam Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc agar Transparan dan Independen
Foto: (Sumber : Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menjawab pertanyaan wartawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti menekankan lima aspek penting yang harus diperhatikan dalam proses pengisian jabatan hakim agung dan hakim ad hoc guna menjamin transparansi, independensi, dan kualitas peradilan.

Lima Aspek Penentu Kualitas Hakim

Susi menjelaskan aspek pertama adalah kualitas kognitif dan integritas calon hakim yang dapat dinilai melalui kemampuan penalaran, karya tulis, serta rekam jejak dan hasil psikotes.

"Pertama, dari aspek kualitas kognitif dan integritas para calon," ungkapnya.

Aspek kedua berkaitan dengan independensi para penilai karya tulis dan rancangan putusan yang sebaiknya berasal dari kalangan akademisi dengan rekam jejak yang mumpuni.

"Para penilaian ini dapat berasal dari kalangan akademik yang mempunyai rekam jejak akademik yang mumpuni dan independen," ujarnya.

Aspek ketiga menyoroti peran Komisi Yudisial yang harus menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan dalam proses seleksi.

Ia juga menekankan pentingnya meminimalkan potensi politisasi dalam proses seleksi yang melibatkan DPR RI sebagai aspek keempat.

Aspek kelima khusus untuk hakim ad hoc yang harus diisi oleh individu dengan keahlian spesifik sesuai kebutuhan bidang perkara.

Proses Seleksi dan Kebutuhan Hakim

Komisi Yudisial telah membuka pendaftaran calon hakim agung dan hakim ad hoc sejak 26 Maret hingga 16 April 2026 secara daring.

Anggota Komisi Yudisial Anita Kadir menyampaikan seleksi ini merupakan tindak lanjut permintaan Mahkamah Agung terkait kebutuhan hakim.

"Komisi Yudisial telah menerima surat dari Mahkamah Agung mengenai permintaan pengisian lowongan jabatan tersebut pada tanggal 26 Februari 2026," ungkapnya.

Kebutuhan hakim agung meliputi kamar perdata dua orang, pidana empat orang, agama dua orang, serta tata usaha negara khusus pajak tiga orang.

Sementara kebutuhan hakim ad hoc terdiri dari dua hakim HAM dan satu hakim tindak pidana korupsi.

Anggota KY Andi Muhammad Asrun menegaskan seleksi dilakukan secara terbuka dengan prinsip kesetaraan bagi seluruh peserta.

"Prinsip yang diusung dalam seleksi ini adalah equal opportunity dan equal treatment," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan