
Pantau - Kejaksaan Negeri Sigi, Sulawesi Tengah, menekankan pentingnya akuntabilitas kepala desa dalam mengelola dana desa dan alokasi dana desa sebagai upaya mencegah penyimpangan keuangan di tingkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra menyampaikan bahwa para kepala desa harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia mengungkapkan, "Terkait dana desa di Kabupaten Sigi, pada 2025 kami sempat menangani beberapa perkara. Ada sejumlah catatan dari pejabat lama yang menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan, baik dalam pelaksanaan dana desa maupun ADD."
Evaluasi Pengelolaan Dana Desa
Kejari Sigi menerima sejumlah catatan dari pejabat sebelumnya yang dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana desa agar lebih transparan dan akuntabel.
Program-program yang telah dijalankan sebelumnya akan terus ditingkatkan dan dioptimalkan guna meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran desa.
Penanganan Kasus Dugaan Korupsi
Selain itu, Kejari Sigi juga menindaklanjuti masukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi.
Kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2023 hingga 2024 tersebut telah memasuki tahap penyelidikan sejak masa kepemimpinan sebelumnya.
Ia mengatakan, "Setelah saya dilantik sebagai Kajari Sigi, perkara ini langsung kami ekspose bersama tim penyelidik, termasuk di hadapan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng."
Hasil ekspose tersebut menyimpulkan bahwa perkara dugaan korupsi dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia menambahkan, "Surat perintah penyidikan terbit pada masa kepemimpinan saat ini."
Sebelumnya, Kejari Sigi telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi serta menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik sebagai barang bukti.
Tim penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa guna mendalami kasus tersebut.
- Penulis :
- Shila Glorya








