
Pantau - Rokok ilegal dilaporkan beredar di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu, 4 April 2026.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka mengingatkan para pedagang agar tidak nekat menjual rokok tanpa pita cukai setelah ditemukan sejumlah toko di Kecamatan Belinyu memperdagangkan produk ilegal tersebut.
Temuan di Lapangan
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Ahmad Suherman mengatakan petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi saat melakukan pengawasan di lapangan.
"Petugas di lapangan menemukan sejumlah rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Kami sarankan pedagang segera mengembalikan rokok ilegal tersebut kepada agen," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas tidak melakukan penyitaan, melainkan hanya mengambil beberapa bungkus rokok dari berbagai merek sebagai sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain tidak memiliki pita cukai, petugas juga menemukan adanya rokok yang menggunakan pita cukai palsu serta ketidaksesuaian antara isi dengan keterangan pada kemasan.
Imbauan dan Dasar Pengawasan
Ahmad Suherman menegaskan bahwa larangan peredaran rokok ilegal bertujuan untuk mencegah kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.
Ia menyebutkan bahwa pengawasan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.4.6/3764/SJ tentang percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah serta surat tugas dari Bupati Bangka terkait pengawasan barang ilegal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal diduga tidak hanya terjadi di Kecamatan Belinyu, tetapi juga berpotensi meluas ke wilayah lain di Kabupaten Bangka.
Ia menambahkan bahwa selain merugikan negara, rokok ilegal juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
- Penulis :
- Arian Mesa








