HOME  ⁄  Nasional

Benny K Harman Soroti Lemahnya Pengelolaan Aset Rampasan Negara dan Dorong Pembentukan Lembaga Independen

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Benny K Harman Soroti Lemahnya Pengelolaan Aset Rampasan Negara dan Dorong Pembentukan Lembaga Independen
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset dengan para akademisi, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 6/4/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyoroti lemahnya tata kelola aset hasil sitaan dan rampasan negara dalam berbagai perkara tindak pidana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tata Kelola Aset Dinilai Belum Optimal

Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada pengelolaan aset yang belum optimal setelah disita oleh negara.

Ia mengungkapkan, "Masalah kita bukan semata pada aturan, tapi pada tata kelola aset-aset yang disita dan dirampas. Setelah dirampas, sering kali tidak jelas lagi keberadaannya."

Ia mencontohkan aset bernilai besar seperti lahan sawit, izin tambang, serta komoditas hasil tambang yang tidak memberikan manfaat optimal bagi negara.

Ia menyatakan, "Ada aset sawit puluhan ribu hektare, ada tambang nikel, batu bara, yang disita. Tapi setelah itu tidak jelas. Bahkan ada yang hilang nilainya."

Usulan Lembaga Independen dan Transparansi

Ia mendorong pembentukan lembaga khusus yang profesional untuk mengelola aset rampasan negara secara independen dan tidak berada di bawah institusi penegak hukum.

Ia menegaskan, "Kita perlu badan khusus yang profesional, independen, dan netral untuk mengelola aset-aset ini. Bukan penegak hukum yang mengelola."

Ia menambahkan bahwa lembaga tersebut harus bekerja secara transparan dan akuntabel dengan hasil pengelolaan yang terbuka untuk publik serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia mengatakan, "Hasil pengelolaannya harus terbuka, bisa diuji publik, dan diaudit. Ini penting agar aset negara tidak hilang begitu saja."

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset sejak tahap penyitaan untuk menjaga nilai ekonominya agar tidak menurun.

Ia menyampaikan, "Begitu disita, aset itu harus langsung dikelola secara profesional. Jangan dibiarkan, nanti nilainya turun atau bahkan hilang."

Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan agar implementasinya tidak lemah.

Ia mengingatkan, “Jangan sampai undang-undang ini hanya kuat di atas kertas, tapi lemah dalam pelaksanaan.”

Penulis :
Shila Glorya