HOME  ⁄  Nasional

Mantan Pengelola UPC Pegadaian Kemandoran Didakwa Korupsi dan TPPU Rp5,7 Miliar

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Mantan Pengelola UPC Pegadaian Kemandoran Didakwa Korupsi dan TPPU Rp5,7 Miliar

Pantau.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang dakwaan atas perkara dugaan korupsi di Kantor Pegadaian Cabang Kemandoran Jakarta Barat senilai Rp5,7 miliar dengan terdakwa mantan pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran PT. Pegadaian (persero) periode Januari 2019-April 2021, Lusmeiriza Wahyudi bin Sugeng Wahyudi.

Sidang yang dipimpin Riyanto Adam Pontoh mendengarkan pembacaan dakwaan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Febby Salahuddin dan kawan kawan.

Selaku mantan Kepala Pegadaian Cabang Kemandoran pada 2019-2021, Lusmeiriza diduga melakukan korupsi atas penggelapan barang gadai, pengajuan gadai fiktif dan mengajukan penaksiran terhadap barang dengan nilai taksir tinggi.

Dia didakwa telah memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,7 miliar berdasarkan penghitungan dari Satuan Pengawasan Interen (SPI) Inspektorat Wilayah IX PT. Pegadaian (persero) Jakarta tentang Laporan hasil pemeriksaan pelanggaran (LHPP) Nomor : 104-R / 00012.52 / 2021, tanggal 14 Juli 2021.

Oleh jaksa, Lusmeiriza didakwa akumulatif terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 subsider pasal 3 serta dakwaan terkait Pencucian Uang pasal 3 subsider pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010.

"Selaku pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran PT. Pegadaian (persero) melakukan penggelapan barang gadai, pengajuan gadai fiktif dan mengajukan penaksiran terhadap barang dengan nilai taksir tinggi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 3 tentang Keuangan Negara," ujar Jaksa.

Karena terdakwa Lusmeiriza tidak didampingi oleh penasihat hukum, hakim memerintahkan untuk membawa pengacara pada sidang pekan berikutnya.

Menurut hakim, jika tidak dapat mengajukan pengacara, maka pengadilan akan menyediakan pengacara untuk dapat berkonsultasi apakah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut pada sidang pekan berikutnya, Rabu, 11 Mei 2022. [Laporan Syrudatin]

rn
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler