
Pantau.com - Hakim BPT yang dikenakan sanksi ringan dan viral gegara mendokumentasikan teman wanitanya yang sedang mandi akhirnya dipindahtugaskan ke Natuna.
Menurut keterangan tertulis hasil promosi dan mutasi hakim yang diterbitkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Hakim BPT kini dimutasikan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumatra Selatan (Sumsel) ke PN Ranai, Natuna.
“Hasil promosi dan mutasi, BPT, jabatan baru hakim PN Ranai,” tulis keterangan tersebut.
Adapun keputusan mutasi terhadap hakim BPT itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh pimpinan Mahkamah Agung pada Rabu, 27 April 2022.
Tak hanya hakim BPT saja, sebanyak 402 hakim di seluruh Indonesia turut diberlakukan promosi dan juga mutasi.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Ranai merupakan pengadilan yang terletak di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). PN Ranai berdiri pada tahun 2008 dan PN tersebut juga meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Seperti diketahui sebelumnya, Hakim BPT kedapatan mendokumentasikan seorang Ibu Hakim yang merupakan teman seprofesinya sedang mandi di rumah dinas melalui ponsel.
Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro telah membenarkan atas kasus tersebut. Andi mengatakan bahwa Hakim BPT juga telah dikenakan hukuman disiplin.
"Benar hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan HP-nya hakim wanita sekantor yang sedang mandi," kata Andi.
Andi mengatakan, ketika itu, BPT sedang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah dinas. Saat itu pula ia mendengar ada suara orang mandi yang merupakan teman wanitanya yang juga seorang hakim. Mendengar suara tersebut, lantas BPT mengintip dan merekam bu hakim yang sedang mandi dengan ponsel.
Beruntung, aksi cabul tersebut langsung disadari oleh hakim wanita tersebut, dan ia pun langsung melaporkannya ke ketua pengadilan.
“Tapi baru sebentar, ketahuan hakim wanita itu, lalu dilaporkan ke ketua oengadilan,” ujar Andi.
Kendati demikian, MA tidak memecat terhadap Hakim BPT yang cabul itu. Melainkan ia dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang, yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim. Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umum 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan Umum 5.1.3. Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e.
- Penulis :
- M Abdan Muflih