HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Kominfo Hapus Video Podcast Pasangan Homo dan Proses Hukum Deddy Corbuzier

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

DPR Desak Kominfo Hapus Video Podcast Pasangan Homo dan Proses Hukum Deddy Corbuzier

Pantau.com - Deddy Corbuzier tengah jadi sorotan publik akibat konten podcast-nya kerap menghadirkan kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). 

Teranyar, mentalis berkepala plontos itu mengundang pasangan homo, Ragil Mahardika dan suami bulenya, Frederik Vollert, dalam podcast YouTube yang tayang, Minggu, 7 Mei 2022.

Langkah Deddy yang ikut mempromosikan pasangan kaum sodom itu dikhawatirkan merusak generasi bangsa.

"Padahal jelas bertentangan dengan agama dan hukum yang berlaku di negeri ini," ujar anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal, dalam keterangannya, Selasa, 10 Mei 2022.

Deddy Corbuzier yang memiliki banyak pengikut di akun media sosial, baik di Instagram maupun di YouTube, seharusnya menjadi sosok yang ikut menjaga generasi muda dari bahaya LGBT. Bukan malah mempromosikannya di media sosial.

Oleh karena itu, Iqbal meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk men-take down tayangan podcast Deddy soal LGBT yang dapat membahayakan bangsa.

"Kominfo berwenang untuk men-take down video bermuatan yang bertentangan dengan hukum," kata politikus PPP itu.

Bahkan Iqbal meminta kepada penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang mempromosikan atau mensosialisasikan LGBT dan pernikahan sesama jenis.

"Termasuk Deddy Corbuzier yang tak hanya mempromosikan pasangan gay, namun juga pernikahan sesama jenis yang dilarang dalam undang-undang," tegasnya.

"Promosi atau propaganda LGBT dan pernikahan sesama jenis yang dilakukan Deddy memiliki dampak sangat besar mengingat dia adalah YouTuber dengan jutaan subscriber dan videonya ditonton jutaan orang," ucapnya.

Sosialisasi dan propaganda LGBT, termasuk yang dilakukan Deddy Corbuzier, akan semakin membuat kaum sodom bebas mengekspresikan orientasi seksualnya yang menyimpang.

"Jangan sampai kaum LGBT merasa berhak untuk mengekspresikan penyimbangan seksual menyimpang mereka dan merusak moral dan tatanan masyarakat Indonesia," tegasnya.

Penulis :
Aries Setiawan