
Pantau.com - Jaksa Agung Muda pada tindak pidana khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan pemberkasan tersangka Lin Che Wei (LCW) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO pada 2021-2022.
Hal tersebut dikatakan Jampidsus kepada media, di gedung bundar Kejaksaan Agung, Rabu malam, 18 Mei 2022.
Menurut Jampidsus, sejauh ini kedudukan formal Lin Che Wei di stuktur Kementerian Perdagangan masih didalami, tapi tercatat selaku konsultan sejak Januari 2022.
LCW juga mendapat honor, yang jumlahnya belum dapat diungkapkan di publik. Sejauh ini peran yang bersangkutan adalah terkait proses persetujuan ekspor yang dikeluarkan yang ternyata dmo-nya nihil.
“Persetujuan ekspor yang dikeluarkan yang ternyata dmo-nya nihil itu ada keterlibatan LCW dalam pengurusan keluarnya izin ekspor,” ujarnya.
Menurut Jampidsus, sejauh mana peran LCW pihaknya masih meneliti alat bukti yang didapat, diantaranya rapat rapat memakai zoom meeting, dengan siapa saja pembahasan termasuk para pejabat di kementerian perdagangan.
“Itu kita lihat nanti dari alat bukti rapat-rapat yang dilakukan ketika di rapat pakai zoom meeting siapa saja yang masuk di link itu, ini lagi dibuka, siapa saja. Dan sampai sejauh mana perannya, mungkin ada yang masuk ke link itu sebagai peserta pasif tapi ada juga mungkin yang kita lihat alat bukti ada gak ikut mendorong,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jumlah tersangka kasus Migor saat ini menjadi 5 orang, yakni;
1. Lin Che Wei (LCW) Mantan Dirut Danareksa
2. Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag
3. Stanley MA (SMA) Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau
4. Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
5. Picare Togar (PT) General Manager PT Musi Emas
Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya. [Laporan: Syrudatin]
Hal tersebut dikatakan Jampidsus kepada media, di gedung bundar Kejaksaan Agung, Rabu malam, 18 Mei 2022.
Menurut Jampidsus, sejauh ini kedudukan formal Lin Che Wei di stuktur Kementerian Perdagangan masih didalami, tapi tercatat selaku konsultan sejak Januari 2022.
LCW juga mendapat honor, yang jumlahnya belum dapat diungkapkan di publik. Sejauh ini peran yang bersangkutan adalah terkait proses persetujuan ekspor yang dikeluarkan yang ternyata dmo-nya nihil.
“Persetujuan ekspor yang dikeluarkan yang ternyata dmo-nya nihil itu ada keterlibatan LCW dalam pengurusan keluarnya izin ekspor,” ujarnya.
Menurut Jampidsus, sejauh mana peran LCW pihaknya masih meneliti alat bukti yang didapat, diantaranya rapat rapat memakai zoom meeting, dengan siapa saja pembahasan termasuk para pejabat di kementerian perdagangan.
“Itu kita lihat nanti dari alat bukti rapat-rapat yang dilakukan ketika di rapat pakai zoom meeting siapa saja yang masuk di link itu, ini lagi dibuka, siapa saja. Dan sampai sejauh mana perannya, mungkin ada yang masuk ke link itu sebagai peserta pasif tapi ada juga mungkin yang kita lihat alat bukti ada gak ikut mendorong,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jumlah tersangka kasus Migor saat ini menjadi 5 orang, yakni;
1. Lin Che Wei (LCW) Mantan Dirut Danareksa
2. Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag
3. Stanley MA (SMA) Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau
4. Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
5. Picare Togar (PT) General Manager PT Musi Emas
Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni