
Pantau.com - Tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng Lin Che Wei (LCW) diperkenalkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ke direksi Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru terkait sosok Lin Che Wei, yang merupakan rekan Wisnu.
"Yang bawa sampai saat ini masih Wisnu (Dirjen Daglu Kemendag)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di kantornya, Kamis (19/5/2022) malam.
Febrie menyebut penyidik sudah mencari tahu posisi Lin Che Wei di Kemendag. Hasilnya, kata Febrie, Lin Che Wei tidak mempunyai posisi apa pun di Kemendag.
"Tidak ada, sudah dicek anak-anak, dipastikan," ujarnya.
Febrie menyebut Lin Che Wei ada di lingkaran Kemendag sejak Januari lalu. Penyidik, menurut Febrie, menemukan dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Lin Che Wei.
"Januari 2022 (ada di Kemendag)," ungkap Febrie.
"Kalau itu kan dia karena konsultan. Kita membuktikan kan karena sebelah kaki dia dibayar sebagai konsultan di bawah swasta, sehingga ada konflik kepentinganlah, kalau dia ngurus terus ekspor di Kemendag," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.
Menurut Jampidsus, sejauh ini kedudukan formal LCW di stuktur Kementerian Perdagangan masih didalami, tapi tercatat selaku konsultan sejak Januari 2022.
LCW juga mendapat honor, yang jumlahnya belum dapat diungkapkan di publik. Sejauh ini peran yang bersangkutan adalah terkait proses persetujuan ekspor yang dikeluarkan yang ternyata dmo-nya nihil.
“Persetujuan ekspor yang dikeluarkan yang ternyata dmo-nya nihil itu ada keterlibatan LCW dalam pengurusan keluarnya izin ekspor,” ujarnya.
Menurut Jampidsus, sejauh mana peran LCW pihaknya masih meneliti alat bukti yang didapat, diantaranya rapat rapat memakai zoom meeting, dengan siapa saja pembahasan termasuk para pejabat di kementerian perdagangan.
“Itu kita lihat nanti dari alat bukti rapat-rapat yang dilakukan ketika di rapat pakai zoom meeting siapa saja yang masuk di link itu, ini lagi dibuka, siapa saja. Dan sampai sejauh mana perannya, mungkin ada yang masuk ke link itu sebagai peserta pasif tapi ada juga mungkin yang kita lihat alat bukti ada gak ikut mendorong,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jumlah tersangka kasus Migor saat ini menjadi 5 orang, yakni;
1. Lin Che Wei (LCW) Mantan Dirut Danareksa
2. Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag
3. Stanley MA (SMA) Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau
4. Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
5. Picare Togar (PT) General Manager PT Musi Emas
Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru terkait sosok Lin Che Wei, yang merupakan rekan Wisnu.
"Yang bawa sampai saat ini masih Wisnu (Dirjen Daglu Kemendag)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di kantornya, Kamis (19/5/2022) malam.
Febrie menyebut penyidik sudah mencari tahu posisi Lin Che Wei di Kemendag. Hasilnya, kata Febrie, Lin Che Wei tidak mempunyai posisi apa pun di Kemendag.
"Tidak ada, sudah dicek anak-anak, dipastikan," ujarnya.
Febrie menyebut Lin Che Wei ada di lingkaran Kemendag sejak Januari lalu. Penyidik, menurut Febrie, menemukan dugaan konflik kepentingan yang dilakukan Lin Che Wei.
"Januari 2022 (ada di Kemendag)," ungkap Febrie.
"Kalau itu kan dia karena konsultan. Kita membuktikan kan karena sebelah kaki dia dibayar sebagai konsultan di bawah swasta, sehingga ada konflik kepentinganlah, kalau dia ngurus terus ekspor di Kemendag," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru perkara ini. Dia diduga bersama-sama Indrasari Wisnu Wardhana telah mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.
Menurut Jampidsus, sejauh ini kedudukan formal LCW di stuktur Kementerian Perdagangan masih didalami, tapi tercatat selaku konsultan sejak Januari 2022.
LCW juga mendapat honor, yang jumlahnya belum dapat diungkapkan di publik. Sejauh ini peran yang bersangkutan adalah terkait proses persetujuan ekspor yang dikeluarkan yang ternyata dmo-nya nihil.
“Persetujuan ekspor yang dikeluarkan yang ternyata dmo-nya nihil itu ada keterlibatan LCW dalam pengurusan keluarnya izin ekspor,” ujarnya.
Menurut Jampidsus, sejauh mana peran LCW pihaknya masih meneliti alat bukti yang didapat, diantaranya rapat rapat memakai zoom meeting, dengan siapa saja pembahasan termasuk para pejabat di kementerian perdagangan.
“Itu kita lihat nanti dari alat bukti rapat-rapat yang dilakukan ketika di rapat pakai zoom meeting siapa saja yang masuk di link itu, ini lagi dibuka, siapa saja. Dan sampai sejauh mana perannya, mungkin ada yang masuk ke link itu sebagai peserta pasif tapi ada juga mungkin yang kita lihat alat bukti ada gak ikut mendorong,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jumlah tersangka kasus Migor saat ini menjadi 5 orang, yakni;
1. Lin Che Wei (LCW) Mantan Dirut Danareksa
2. Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag
3. Stanley MA (SMA) Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau
4. Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
5. Picare Togar (PT) General Manager PT Musi Emas
Para tersangka diduga melakukan manipulasi Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng atau CPO, yang mengabaikan ketentuan pemenuhan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dan 30 persen atau melanggar ketentuan ketersediaan kebutuhan dalam negeri dan persyaratan lainnya
- Penulis :
- Desi Wahyuni