
Pantau.com - Kronologi kisah perselingkuhan yang viral di media sosial sebagai 'Layangan putus Polda Metro' dibeberkan oleh sang Istri, Isty Febriyani.
Perselingkuhan ini dilakukan oleh seorang polisi Briptu A dengan polwan Bripda RPH. Istri Briptu A, Isty Febriyani menjelaskan bahwa perselingkuhan suaminya ia ketahui pada Desember 2020.
Ia mengaku iseng memeriksa hp sang suami karena mulai curiga melihat suaminya memegang hp sangat dekat hingga ketiduran, layaknya habis saling mengirim pesan dengan seseorang.
Membawa HP sang suami ke kamar mandi, ia kaget menemukan chat mesra suaminya dengan seseorang dengan nama 'Wanitaku' di HP-nya. Namun saat itu, Isty mengaku tidak kepikiran bahwa wanita itu adalah seorang Polwan karena foto profil wanita itu yang berpenampilan layaknya karyawan swasta.
Chat antara suaminya dengan Bripda RPH yang ditemukan Isty cukup banyak dan mengandung video berbau seksual. Namun, ia mengaku tidak sempat memindahkan semuanya karena Briptu A segera menggedor pintu kamar mandi ketika sadar HP-nya tidak ada di tangannya.
Isty menemukan banyak video berbau seksual yang dikirimkan Bripda RPH kepada suaminya. Video-video tersebut dapat menjadi barang bukti, namun Isty menyebut bahwa Bripda RPH telah sengaja membuang HP-nya ke sungai.
Sejak Juni 2020 lalu, Isty mengaku suaminya sudah mulai jarang pulang dengan alasan diminta atasan untuk diantar ke berbagai tempat.
Briptu A dan Bripda RPH mengaku berselingkuh dan telah melakukan hubungan seksual kepada Propam dan juga Isty. Meskipun demikian, mereka tetap tidak mengakui telah melakukan hubungan seksual saat sidang kode etik.
Melansir dari detikcom, Selasa (24/5/2022), kasus 'layangan putus Polda Metro' ini sebenarnya sudah lama, dan Briptu A dan Bripda RPH telah dihukum atas perselingkuhan tersebut, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
Zulpan menjelaskan bahwa Briptu A telah dipecat dari jabatannya sebagai anggota Ditlantas Polda Metro Jaya dan Bripda RPH diberikan hukuman demosi, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro.
Perselingkuhan ini dilakukan oleh seorang polisi Briptu A dengan polwan Bripda RPH. Istri Briptu A, Isty Febriyani menjelaskan bahwa perselingkuhan suaminya ia ketahui pada Desember 2020.
Ia mengaku iseng memeriksa hp sang suami karena mulai curiga melihat suaminya memegang hp sangat dekat hingga ketiduran, layaknya habis saling mengirim pesan dengan seseorang.
Chat mesra
Membawa HP sang suami ke kamar mandi, ia kaget menemukan chat mesra suaminya dengan seseorang dengan nama 'Wanitaku' di HP-nya. Namun saat itu, Isty mengaku tidak kepikiran bahwa wanita itu adalah seorang Polwan karena foto profil wanita itu yang berpenampilan layaknya karyawan swasta.
Chat antara suaminya dengan Bripda RPH yang ditemukan Isty cukup banyak dan mengandung video berbau seksual. Namun, ia mengaku tidak sempat memindahkan semuanya karena Briptu A segera menggedor pintu kamar mandi ketika sadar HP-nya tidak ada di tangannya.
Bripda RPH buang barang bukti ke sungai
Isty menemukan banyak video berbau seksual yang dikirimkan Bripda RPH kepada suaminya. Video-video tersebut dapat menjadi barang bukti, namun Isty menyebut bahwa Bripda RPH telah sengaja membuang HP-nya ke sungai.
Sejak Juni 2020 lalu, Isty mengaku suaminya sudah mulai jarang pulang dengan alasan diminta atasan untuk diantar ke berbagai tempat.
Briptu A dan Bripda RPH Akui Perselingkuhan
Briptu A dan Bripda RPH mengaku berselingkuh dan telah melakukan hubungan seksual kepada Propam dan juga Isty. Meskipun demikian, mereka tetap tidak mengakui telah melakukan hubungan seksual saat sidang kode etik.
Polda Metro sebut Briptu A dan Bripda RPH sudah dihukum
Melansir dari detikcom, Selasa (24/5/2022), kasus 'layangan putus Polda Metro' ini sebenarnya sudah lama, dan Briptu A dan Bripda RPH telah dihukum atas perselingkuhan tersebut, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
Zulpan menjelaskan bahwa Briptu A telah dipecat dari jabatannya sebagai anggota Ditlantas Polda Metro Jaya dan Bripda RPH diberikan hukuman demosi, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani










