Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pembunuh Berantai di OKU Sumsel Divonis Mati

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Pembunuh Berantai di OKU Sumsel Divonis Mati
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, menjatuhkan vonis mati kepada Otori Efendi, terdakwa pembunuhan berantai terhadap lima orang di Desa Bunglai pada November 2021 lalu.

Majelis hakim dipimpin oleh Hendri Agustian dengan hakim anggota Teddy Hendrawan dan Arie Septi Zahara, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Armein Ramdhani, Selasa (24/5/2022).

Dalam persidangan, hakim Hendri Agustian mengatakan putusan vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

"Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian seraya mengetuk palu sidang.

Dalam putusannya, majelis hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya.

Pada akhir sidang, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Armein Ramdhani, mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut karena sesuai dengan tuntutan yang disampaikan pihaknya.

"Ini putusan maksimal dan tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati," kata Armein.

Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap Polres OKU dengan cepat membuka titik terang dalam mengungkap kasus pembunuhan keji yang dilakukan oleh terdakwa.

"Untuk pemindahan tahanan kami masih menunggu upaya dari pihak terdakwa. Jika lewat dari 7 hari tidak ada upaya maka terdakwa akan kami pindahkan ke Lapas Mata Merah," tegasnya.
Penulis :
Aries Setiawan