
Pantau.com - Mulai 31 Mei 2022, subsidi minyak goreng curah akan dicabut pemerintah. Sebagai gantinya, kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) akan diterapkan pemerintah.
Dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022), Putu Juli Ardika selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan hal ini.
Menurut Putu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut setelah menerbitkan dua aturan baru sebagai tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Aturan yang pertama, yang dirilis pada 23 Mei 2022, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
Aturan yang kedua sendiri akan dirilis pada 31 Mei 2022, yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Putu menjelaskan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu tandatangan dari Menteri Perindustrian terkait hal ini. Konsepnya sendiri telah disampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam rangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi.
Sebelumnya, Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil diterbitkan pada 28 April 2022.
Namun karena melihat kecukupan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dengan tren harga mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET), Presiden Jokowi mengumumkan Pembukaan Ekspor CPO dan minyak goreng pada 19 Mei 2022.
Dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022), Putu Juli Ardika selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan hal ini.
Menurut Putu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut setelah menerbitkan dua aturan baru sebagai tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.
Aturan yang pertama, yang dirilis pada 23 Mei 2022, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
Aturan yang kedua sendiri akan dirilis pada 31 Mei 2022, yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Putu menjelaskan bahwa pihaknya hanya tinggal menunggu tandatangan dari Menteri Perindustrian terkait hal ini. Konsepnya sendiri telah disampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam rangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi.
Sebelumnya, Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil diterbitkan pada 28 April 2022.
Namun karena melihat kecukupan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dengan tren harga mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET), Presiden Jokowi mengumumkan Pembukaan Ekspor CPO dan minyak goreng pada 19 Mei 2022.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani