
Pantau - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, tak menolerir lima oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"KASAD tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," Ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, (25/5/2022).
Lima oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan dan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI AD yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Brigjen TNI Tatang Subaarna.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut.
"Siapa pun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Brigjen TNI Tatang.
Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S, dan MP.
"KASAD tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," Ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, (25/5/2022).
Lima oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan dan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI AD yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Brigjen TNI Tatang Subaarna.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut.
"Siapa pun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Brigjen TNI Tatang.
Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S, dan MP.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia