
Pantau.com - Kuasa Hukum Jamaah Anshor Daulah (JAD) Asludin Hatjani menyatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembubaran organisasi tersebut.
"Tadi, setelah diputuskan majelis hakim, bahwa terdakwa Jamaah Anshor Daulah dihukum dengan jalan pembekuan dan denda (Rp5 juta)," kata Asludin saat ditemui selepas persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Pasca pembacaan vonis, Amir (Ketua) Pusat JAD Pusat Zainal Anshori mengatakan ke penasihat hukum agar menerima putusan majelis hakim.
"Kami (penasihat hukum) meminta tanggapan dari pengurus JAD, Ustadz Zainal Anshori. Beliau menyatakan biarkan saja. Tidak usah banding. Jadi saya meneruskan dan melakukan (apa yang dikehendaki) JAD," kata Asludin. Bagi penasihat hukum, Zainal Anshori dan JAD belum tentu menyetujui keputusan hakim.
"Kalau dia (JAD) tidak banding, masalahnya bukan setuju atau tidak setuju. Mungkin dia beranggapan ini (banding) tidak ada gunanya. Jadi karena itu, beliau menyatakan kita (JAD) biarkan saja," tegas Asludin.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Anggota JAD di Banten
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Aris Buwono Langgeng menyatakan bahwa Jamaah Anshor Daulah dibekukan, dan dinyatakan terlarang untuk beroperasi di Indonesia.
"(Majelis Hakim) menetapkan untuk membekukan Jamaah Anshor Daulah atau JAD dan organisasi lainnya yang terafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria), DAESH (Al Dawla Al Sham), ISIL (Islamic State in Iraq and Levant), dan IS (Islamic State) sebagai korporasi terlarang di Indonesia," kata Hakim Aris dalam amar putusannya, Selasa (31/7/2018).
Di samping itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Dengan demikian, sesuai dengan tuntutan tim penuntut umum, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan tindak pidana denda sebesar Rp5 juta, dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Menurut ketua tim penuntut umum Heri Jerman, di kesempatan terpisah menjelaskan, nilai denda yang dikenakan tidak terlalu besar karena JAD tidak memiliki banyak aset.
"Sengaja kami (tim JPU) menuntut JAD denda lima juta rupiah, karena organisasi ini bergantung pada infak (pemberian sukarela) anggotanya," kata Heri Jerman selepas mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa di PN Jakarta Selatan, Jumat, 27 Juli 2018.
Baca juga: '2 dari 5 Teroris Riau yang Ditangkap Merupakan Anggota JAD'
Sidang pembubaran Jamaah Anshor Daulah telah dimulai sejak Selasa, 24 Juli 2018. Agenda sidang langsung diisi dengan pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan empat saksi anggota JAD dan satu saksi ahli.
Empat saksi yang dihadirkan di persidangan, diantaranya Saiful Muhtohir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Arkom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini.
JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, bom molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani