
Pantau - Berpura-pura sepeda motor hilang rupanya pasutri ini mengelak karena tidak ingin membayar cicilan kendaraan roda dua tersebut. Hal ini terungkap oleh Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial NS dan OM, karena membuat keterangan palsu tentang hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka.
"Atas perintah sang suami, pada Senin, perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka, di Pasar Serasi. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu, (1/52022).
Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi.
"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya, AS, sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu," katanya.
OM kemudian ditangkap oleh petugas yang sebelumnya juga sudah menciduk sang suami terlebih dahulu karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan [cicilan] setiap bulan dari finance," kata Abast. Sepasang suami istri ini dianggap melanggar pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial NS dan OM, karena membuat keterangan palsu tentang hilangnya sebuah sepeda motor milik mereka.
"Atas perintah sang suami, pada Senin, perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka, di Pasar Serasi. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu, (1/52022).
Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi.
"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya, AS, sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu," katanya.
OM kemudian ditangkap oleh petugas yang sebelumnya juga sudah menciduk sang suami terlebih dahulu karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan [cicilan] setiap bulan dari finance," kata Abast. Sepasang suami istri ini dianggap melanggar pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
- Penulis :
- Desi Wahyuni