
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka kasus pengurusan perizinan di Yogyakarta. KPK akan menyelidiki dugaan keterlibatan Summarecon Agung sebagai korporasi.
"Tentu nanti akan didalami. Apakah uang yang diberikan tersebut diambil dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari board of director, dewan direksi mengetahui," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
KPK akan menindak Summarecon jika dugaan suap yang dilakukan salah satu bosnya berdasarkan keputusan para direksi. Namun KPK masih belum bisa memastikan saat ini.
"Misalnya korporasi menyetujui ada untuk memberikan imbalan atau sesuatu kepada pejabat dalam pengurusan perizinan, ya berarti korporasi terlibat dalam proses penyuapan. Karena itu tadi, uangnya dari korporasi dan diketahui oleh direksi PT SA tadi," terang Alexander.
KPK menetapkan ON sebagai tersangka yang memberikan uang suap kepada bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Dalam penangkapan pada Kamis (3/6/2022), KPK mengamankan barang bukti berupa pecahan mata uang asing sebanyak USD 27.258 ribu.
"ON disangkakan sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terang Alex.
Sementara itu, KPK menetapkan HS bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Ajudan merangkap Sekretaris Pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka penerima suap.
"(Mereka penerima) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Alex.
"Tentu nanti akan didalami. Apakah uang yang diberikan tersebut diambil dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari board of director, dewan direksi mengetahui," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
KPK akan menindak Summarecon jika dugaan suap yang dilakukan salah satu bosnya berdasarkan keputusan para direksi. Namun KPK masih belum bisa memastikan saat ini.
"Misalnya korporasi menyetujui ada untuk memberikan imbalan atau sesuatu kepada pejabat dalam pengurusan perizinan, ya berarti korporasi terlibat dalam proses penyuapan. Karena itu tadi, uangnya dari korporasi dan diketahui oleh direksi PT SA tadi," terang Alexander.
KPK menetapkan ON sebagai tersangka yang memberikan uang suap kepada bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS). Dalam penangkapan pada Kamis (3/6/2022), KPK mengamankan barang bukti berupa pecahan mata uang asing sebanyak USD 27.258 ribu.
"ON disangkakan sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terang Alex.
Sementara itu, KPK menetapkan HS bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Ajudan merangkap Sekretaris Pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka penerima suap.
"(Mereka penerima) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Alex.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi